tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan arahan pada Bank HIMBARA agar segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui skema kolektif diperuntukkan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.
Seiring berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum melakukan aktivasi," kata dia, Jumat (31/12/2021).
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri mengatakan pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari rekening yang belum diaktivasi.
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelas dia.
Sebagai informasi per 30 November 2021, realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah diberikan pada 7,48 juta pekerja/buruh dengan total bantuan yang sudah diberikan adalah sebesar Rp7,48 triliun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri