tirto.id - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak upaya hukum banding yang diajukan Robig Zaenudin. Robig merupakan eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti menembak siswa SMK di Semarang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan banding terdakwa Robig sudah diputus. Pengadilan tingkat pertama pun telah diberitahu putusan itu.
"Betul, bandingnya sudah turun," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang dipimpin Suko Priyowidodo sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Semarang. Artinya, Robig tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Putusan bandingnya menguatkan putusan pengadilan negeri," beber Hadi.
Kuasa hukum korban penembakan, Zainal Abidin Petir menyambut baik putusan banding itu. Begitu pula dengan keluarga korban tewas almarhum Gamma Rizkynata Oktavandi dan keluarga dua korban lain.
"Keluarga korban merasa senang. Alhamdulillah sudah dikuatkan," ucap Petir, Rabu (8/10/2025). Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah bertindak profesional.
Robig Bakal Kasasi?
Terpisah, penasihat hukum Robig, Bayu Arief Anas Gufron, mengaku sudah mengetahui putusan banding itu. Ia tentu tak puas karena bandingnya ditolak, yang tentu baginya tidak menguntungkan.
Meski begitu, Bayu menegaskan peluang masih terbuka. Ia bisa mengajukan upaya lanjutan berupa kasasi di Mahkamah Agung. Namun, untuk kasasi, ia perlu berkoordinasi dulu dengan kliennya.
"Kalau terkait kasasi itu kemarin kami baru komunikasi sama istrinya," ujarnya, Rabu (8/10/2025). Istrinya perlu suaminya di penjara, untuk memutuskan langkah hukum pasca-banding.
Namun, Bayu memperkirakan kliennya bakal kasasi. "Dugaan saya, mestinya kasasi. Kemungkinan gitu," terkanya. Menurut aturan, batas waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Semarang memvonis Robig dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Robig dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam kasus ini, Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.
Sementara dua korban lain juga tertembak berhasil selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































