tirto.id - Upah layak jurnalis pemula pada 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp8,42 juta. Hal ini sesuai survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta terhadap 40 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berdasar 5 kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen.
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Aulia Afrianshah mengatakan, angka tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang harus diperoleh jurnalis pemuda dengan masa kerja di bawah 5 tahun.
“AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional,” kata Aulia dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Minggu (27/1/2019).
Kompnen yang disurvei meliputi makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang, dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi.
Kemudian, ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah. Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 sebesar Rp3,94 juta.
Upah layak jurnalis 2019 hasil survei AJI Jakarta ini naik Rp460.000 dari 2018 sebesar Rp7,96 juta. Kenaikan harga barang dan bahan pokok membuat upah layak ini naik.
Aulia juga mengatakan, terpenuhinya upah layak bagi jurnalis penting untuk meningkatkan mutu produk jurnalistik.
Jurnalis yang menerima upah secara layak, kata dia, dapat bekerja secara profesional dan tidak rentan tergoda menerima suap yang merusak independesi jurnalis.
“Gaji yang kecil, bahkan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berpotensi menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari narasumber atau siapa pun yang berkaitan dengan pemberitaan. Hal ini menyebabkan jurnalis tersebut bias dan tidak menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik,” ujar dia.
Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak.
Editor: Zakki Amali