Menuju konten utama

Survei AJI: Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta Rp7,96 Juta

AJI Jakarta bahkan menemukan ada sejumlah media yang masih mengupah jurnalisnya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Survei AJI: Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta Rp7,96 Juta
Ilustrasi. Deretan koran dan majalan versi cetak tertata rapi dirak kios koran. Foto/iStock

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis hasil survei upah layak bagi jurnalis pemula di DKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp7.963.949. Angka ini naik dibandingkan upah layak 2016 sebesar Rp7.540.000 dan 2015 sebesar Rp6.510.40.

Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim mengatakan, secara umum ada kenaikan sedikit upah riil, tapi tetap masih di bawah standar upah layak. Dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, misalnya, hanya Harian Kompas yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula.

Menurut Nurhasim, harian terbesar di Indonesia itu memberikan upah kepada jurnalis pemula Rp8,7 juta per bulan. “Mengapa perusahaan media-media besar lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” kata Nurhasim, dalam rilisnya, Minggu (14/1/2017).

Upah layak yang dimaksud merupakan take home pay, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

Temuan lainnya, jurnalis pemula di BBC Indonesia menerima upah Rp15 juta dan di Reuters Rp12 juta setiap bulan. Walau keduanya bukan media nasional, namun dua media asing ini jauh lebih besar mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media besar di Indonesia, baik yang dimiliki keluarga maupun perusahaan publik (Tbk).

Yang perlu dicatat, kata Nurhasim, jurnalis di media asing telah memiliki pengalaman beberapa tahun di media nasional sebelum berpindah ke media asing.

Selain Harian Kompas dan dua media asing itu, upah jurnalis pemula berkisar dari Rp3,1 hingga 6,4 juta. Kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp4 juta. Beberapa media mengupah jurnalis pemula di bawah UMP DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp3,35 juta. UMP DKI 2018 adalah Rp3,64 juta. Mayoritas responden bekerja lebih dari 8 jam dan tanpa pernah mendapat uang lembur. Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apapun atas kelebihan jam kerja.

AJI Jakarta menyatakan, jurnalis yang memperoleh upah secara layak bisa bekerja profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis dan media. Dengan begitu, upah layak akan meningkatkan mutu produk jurnalisme. Upah kecil kerap menjadi pemicu jurnalis menerima sogokan dari narasumber.

“Ini berbahaya bagi masa depan jurnalisme dan masa depan demokrasi di Indonesia karena berita yang dihasilkan dari jurnalisme amplop berpotensi menjadi racun bagi kebebasan pers,” kata Nurhasim.

Koordinator Survei Upah Layak AJI Jakarta, Hayati Nupus mengatakan, besaran upah layak tersebut diperoleh dari hasil survei sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta. AJI Jakarta menghitung besaran tersebut berdasarkan 37 komponen dari 5 kategori, yaitu pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet dan cicilan laptop.

Jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja dengan profesional. Selain itu, kata dia, jurnalis memiliki kebutuhan khas untuk meningkatkan kapasitas, seperti langganan koran dan belanja buku.

“Kami menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan publik, termasuk fungsi kontrol sosial media bisa berjalan lebih baik,” kata Nupus.

Dalam survei yang dilakukan, kata Nupus, AJI Jakarta bahkan menemukan ada sejumlah media yang masih mengupah jurnalisnya di bawah UMP. “Kami juga menemukan masih terdapat jurnalis yang telah bekerja 10 tahun hanya diupah Rp3,4 juta,” kata dia.

Dalam konteks ini, AJI Jakarta mendesak Dewan Pers agar mengubah Standar Perusahaan Pers agar upah mendekati upah layak. Saat ini, Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers untuk memberi upah kepada pekerja media sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.

Menurut AJI, mestinya, pengupahan jurnalis harusnya lebih tinggi karena jurnalis merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, berisiko tinggi dan rentan terkena masalah hukum.

Di luar upah layak itu, kata Nupus, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Termasuk memenuhi hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid dan cuti melahirkan.

Berdasarkan survei AJI Jakarta, umumnya media tak memberikan cuti haid kepada jurnalis perempuan dan tak menyediakan ruang laktasi. Hanya beberapa media yang memberikan hak cuti haid kepada jurnalis perempuan dan menyediakan ruang laktasi.

Baca juga artikel terkait UMP 2018 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz