Menuju konten utama

UNY Tanggapi Penangkapan Aktivis Persma Penolak Bandara Kulon Progo

Pihak UNY menyatakan tidak tahu-menahu terkait keterlibatan mahasiswa dalam aksi penolakan bandara di Kulon Progo.

UNY Tanggapi Penangkapan Aktivis Persma Penolak Bandara Kulon Progo
Pengosongan Lahan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, DIY (4/12/2017). tirto.id/ Riva Rais

tirto.id - Polres Kulon Progo telah membenarkan terkait penangkapan dua belas aktivis yang melakukan aksi menolak rencana pembangunan bandara Yogyakarta di Kulon Progo.

Dari sejumlah aktivis yang ditangkap, dua di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Namun, pihak kampus menegaskan aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut tidak mewakili lembaga.

“Jajaran III [Rektorat Bidang Kemahasiswaan] tidak tahu tentang yang bersangkutan ikut demo. Yang bersangkutan atas nama pribadi tidak mewakili institusi,” ujar Sumaryanto selaku Wakil Rektor III UNY kepada Tirto di Yogyakarta, Selasa (5/12/2017).

Adapun dua nama mahasiswa dari UNY yang ditangkap adalah Imam dan Rimba, aktivis Lembaga Pers Mahasiswa Ekspresi.

Pihak kampus juga belum memastikan terkait langkah pendampingan hukum untuk kedua mahasiswanya. “Belum ada arahan,” kata Kepala Humas UNY, Anwar Efendi.

Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai menyebutkan, penangkapan aktivis tersebut lantaran diduga memprovokasi warga sekitar.

"Bukan menangkap, tapi kami mengamankan karena mereka memprovokasi warga, menghalang-halangi proses," kata AKBP Irfan di Kulon Progo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tirto, pada pukul 10.15 WIB, aparat kepolisian datang ke rumah warga mereka meminta kepada seluruh jaringan solidaritas yang tidak berizin keluar dari rumah. Hal tersebut dilakukan karena mereka menganggap jaringan solidaritas dan warga adalah provokasi.

Pukul 10.20 WIB, polisi datang lagi bersama dengan aparat desa mereka meminta identitas warga dan jaringan soidaritas.

Kemudian, pukul 10.31 WIB sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat, hal tersebut berujung pada penangkap 12 jaringan solidaritas dan dibawa ke kantor PT PP yang kemudian dibawa ke Polres.

Ke-12 nama yang ditangkap berdasarkan rilis yang beredar:

  1. Andrew Lumban Gaol (Anti-Tank)
  2. Chandra dari Liga Forum Studi Yogyakarta
  3. Fahri dari LPM Rhetor UIN
  4. Imam dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
  5. Kafabi dari Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Kalijaga
  6. Mamat dari UIN
  7. Muslih dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
  8. Rifai dari Universitas Mercubuana
  9. Rimba dari LPM Ekspresi
  10. Samsul dari LFSY
  11. Wahyu dari UIN
  12. Yogi dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari