tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2019 naik sebesar 8,03 persen atau sekitar Rp170.000. Kenaikan itu membuat UPM Sumbar yang tahun ini sebesar Rp2.119.067, naik menjadi Rp2.289.228.
Kenaikan upah minimum itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal di Padang, Rabu (31/10/2018), sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015.
"Dewan pengupahan juga sudah rapat dan sekarang sedang proses penetapan SK Gubernur. Besok (1/11/2018) diumumkan," katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP 2019 tersebut lebih rendah dari tahun ini yang sebesar 8,71 persen. Hal itu disebabkan angka inflasi nasional yang menjadi salah satu komponen penghitungan, turun dari 3,72 persen pada 2018 menjadi 2,88 persen pada 2019.
Meski ada perimbangan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dari 4,99 persen pada 2018 menjadi 5,15 pada 2019 namun penurunan angka inflasi lebih besar sehingga besaran kenaikan upah tidak setinggi tahun sebelumnya.
Persentase kenaikan UMP tahun 2019 adalah yang terendah sejak kebijakan penghitungan menggunakan rumus sesuai PP No. 78 tahun 2015 diterapkan.
Pada tahun pertama menentukan UMP 2016, kenaikan UMP rata-rata 11,5 persen di berbagai wilayah Indonesia, kemudian 2017 menurun menjadi 8,25 persen.
Untuk UMP 2018 angkanya kembali naik sebesar 8,71 persen dan turun lagi menjadi 8,03 persen untuk menentukan UMP 2019.
Fluktuasi itu berkaitan erat dengan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang selalu dinamis karena sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan penambahan dua komponen tersebut.
Keputusan kenaikan UMP untuk masing-masing provinsi ditetapkan dengan SK gubernur diumumkan 1 November 2018 dan berlaku pada 1 Januari 2019.
ump
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora