Menuju konten utama

UMP DKI 2024 Diumumkan Sebelum 21 November, Berikut Kisarannya

DKI Jakarta rampung menggelar sidang untuk menentukan rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11/2023) malam.

UMP DKI 2024 Diumumkan Sebelum 21 November, Berikut Kisarannya
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rampung menggelar sidang untuk menentukan rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11/2023) malam. Hasil sidang, ada tiga rekomendasi nilai UMP DKI 2024. Ketiga rekomendasi itu berasal dari unsur pemerintah, unsur pekerja dan unsur pengusaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman berujar, pihaknya yang mewakili unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp5.043.068.

"Besaran UMP DKI yang diajukan oleh kami, oleh pengusaha, yaitu Rp5,043 juta sekian," tuturnya di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia mengatakan, unsur pengusaha mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menentukan rekomendasi nilai UMP DKI 2024.

Menurut Nurjaman, tak hanya unsur pengusaha yang mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk menentukan rekomendasi nilai UMP DKI 2024. Unsur pemerintah, yakni Pemprov DKI Jakarta, disebut juga mengacu kepada PP tersebut.

Nurjaman mengatakan, mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp5.067.381.

"Besaran UMP [DKI 2024] kalau mengacu usulan pemerintah, itu sebesar Rp5,067 juta," sebut dia.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Dedi Hartono menyebutkan, pihaknya yang mewakili unsur pekerja mengusulkan UMP DKI 2024 naik menjadi Rp5.637.068.

"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di [naik] 15 persen dengan angka Rp5,6 juta," tuturnya di Gedung Blok G Balai Kota DKI, Jumat.

Dedi mengakui, pihaknya tidak mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2024 untuk menentukan rekomendasi nilai UMP DKI 2024. Kata dia, unsur pekerja menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi DKI ditambah inflasi DKI ditambah indeks tertentu.

Untuk diketahui, hasil sidang yang berupa rekomendasi nilai UMP DKI 2024 akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelum 21 November 2023.

Heru Budi belum tentu akan menetapkan UMP DKI 2024 berdasarkan rekomendasi nilai yang dihasilkan sidang pada Jumat ini. Eks Wali Kota Jakarta Utara itu akan menerbitkan nilai UMP DKI 2024 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Baca juga artikel terkait UMP DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang