Menuju konten utama

Pemprov DKI Gelar Sidang Penetapan Rekomendasi UMP 2024

Sidang penetapan rekomendasi nilai UMP DKI Jakarta 2024 digelar secara tertutup.

Pemprov DKI Gelar Sidang Penetapan Rekomendasi UMP 2024
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sidang penetapan rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/12/2023). Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan sidang itu akan diikuti tiga pihak, yakni eksekutif, buruh, dan pengusaha.

"Kami lagi mau sidang. [Pihak] yang ikut seluruhnya, unsur pemerintahan, dari pengusaha, dan dari serikat pekerja," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.

Hari menyebutkan sidang penetapan nilai UMP DKI Jakarta 2024 digelar secara tertutup. Hasil sidang yang berupa rekomendasi nilai UMP Jakarta 2024 kemudian diserahkan kepada Heru sebelum 21 November 2023.

Heru belum tentu menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan sidang pada Jumat ini. Hari menyebutkan Heru akan menerbitkan nilai UMP DKI Jakarta 2024 melalui keputusan gubernur (Kepgub).

"Kami kan memberikan saran, tetap seluruhnya (keputusan nilai UMP DKI Jakarta 2024) kepada daerah," lanjut Hari.

Perumusan kenaikan nilai UMP DKI Jakarta 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Berdasar PP tersebut, nilai UMP DKI 2024 naik hanya lima persen dari nilai UMP DKI 2023. Adapun nilai UMP DKI 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

Sementara itu, serikat buruh meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI 2024 hingga 15 persen. Berdasar perhitungan itu, UMP DKI 2024 diminta naik menjadi Rp5,6 juta-Rp6 juta.

Baca juga artikel terkait UMP DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan