Menuju konten utama

Menaker Ida Beri Sinyal UMP 2024 Naik

Keputusan UMP akan diumumkan pada November 2023 mendatang.

Menaker Ida Beri Sinyal UMP 2024 Naik
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuka peluang adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang. Formula kenaikan nantinya dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha.

"Ya ada [kenaikan] karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," kata Ida di DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Namun, Ida tidak memberikan rincian berapa persen kenaikan UMP di 2024. Tidak hanya itu, dia juga menuturkan pihaknya sudah mendengarkan usulan masukan kenaikan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen.

"UMP 2024 itu masukan (buruh minta 15 persen), masukan nanti akan digodok di sembari kita akan mematangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," katanya.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," lanjut dia.

Ida melanjutkan, keputusan UMP akan diumumkan pada November 2023 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," katanya.

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin