Menuju konten utama

Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus

Presiden Jokowi akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji ASN dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan pensiun dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, rencana kenaikan gaji masih diperhitungkan secara detail.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 ya pada tanggal 16 agustus salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji asn tni polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal adanya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Penyesuaian gaji, tengah menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak presiden," kata Sri Mulyani, di DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani bilang, Jokowi sudah mempertimbangkan kenaikan gaji tersebut. Namun keputusan akhirnya nanti akan disampaikan saat nota keuangan pada Agustus mendatang.

"Beliau (Jokowi) mempertimbangkan nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Sri Mulyani resmi menaikkan kompensasi uang lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena uang lembur ASN pusat, tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016. Hal ini menjadi latar belakang, pemerintah merancang kenaikan uang lembur untuk pegawai ASN.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust (disesuaikan), sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN GAJI PNS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin