Menuju konten utama

Kadin Minta Isu Kenaikan UMP 2024 Tidak Dibawa ke Ranah Politik

Isu upah minimum provinsi diharapkan tidak terbawa ke ranah politik yang nantinya akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja.

Kadin Minta Isu Kenaikan UMP 2024 Tidak Dibawa ke Ranah Politik
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nantinya, PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan UMP dan UMK tahun 2024.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026, Sarman Simanjorang, menuturkan dunia usaha berharap agar isu upah tidak terbawa ke ranah politik. Dia menilai nantinya bisa menimbulkan ketidak pastian bagi dunia usaha dan calon investor, gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional.

"Pemerintah Pusat harus tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah termasuk Kepala Daerah jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023. Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ketahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," ujar Sarman dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, dia menuturkan agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik-baik saja. Dia juga berharap permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No.51 Tahun 2023.

"Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja," kata Sarman.

Lebih lanjut, dia juga berharap perbedaan pendapat atas terbitnya PP No.51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 mengedepankan dialog,komunikasi dan musyawarah. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.

Dia menuturkan dalam aturan telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit,Bi Partit dan Dewan Pengupahan yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha,buruh,pemerintah dan pakar,lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi.

"Kami berharap agar ketentuan baru ini dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk peningkatan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional," kata Sarman.

"Kita semua harus bersatu terutama pengusaha, pekerja dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional sehingga terhindar dari terjadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri Padat Karya," tambahnya.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PROVINSI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Flash news
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin