tirto.id - Pemerintah Pusat menggelontorkan Rp75 triliun untuk dana kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sebanyak Rp65,8 triliun dari dana itu akan digunakan untuk Belanja Penanganan Kesehatan penanganan COVID-19 berupa Alat kesehatan (APD, Rapid Test, Reagen), sarana dan prasarana kesehatan serta dukungan SDM.
Kemudian, Rp3 triliun akan digunakan untuk subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Perpres 75 Tahun 2019.
Rinciannya, subsidi untuk Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran ke Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa.
"Sehingga total Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 30 juta jiwa," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2020).
Ada pula anggaran yang akan diperuntukkan sebagai insentif bagi tenaga medis sebesar Rp5,9 triliun. Rinciannya, tenaga medis pemerintah pusat akan mendapat Rp1,3 triliun sementara sisanya Rp4,6 triliun diberikan untuk tenaga medis pemerintah daerah.
Nantinya, dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta setiap bulannya, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat 7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.
Ada pula santunan kematian kepada keluarga tenaga medis sebesar Rp300 juta. Di luar tenaga kesehatan, anggaran itu juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien COVID-19.
Pemerintah juga menjamin adanya santunan kematian tenaga medis sebesar Rp300 miliar, dengan estimasi pemberian santunan sebesar Rp300 juta/orang.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana