Menuju konten utama

Tunjangan Perumahan DPR Dinilai Tidak Peka Keadaan Rakyat

IPC menilai pemberian tunjangan rumah bulanan DPR dengan alasan rumah dinas tidak layak ditempati adalah bentuk pemborosan.

Tunjangan Perumahan DPR Dinilai Tidak Peka Keadaan Rakyat
Pelantikan DPR MPR di Gedung Oarlemen Selasa 1/10/2024. youtube/ TVR PARLEMEN

tirto.id - Kebijakan DPR periode 2024-2029 yang mendapatkan tunjangan rumah bulanan karena tidak lagi menerima rumah dinas, menuai protes. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah ini akan semakin membebani anggaran negara.

Lucius, menilai, lebih efisien memakai rumah dinas yang ada saat ini. Terlebih agenda pemindahan ibu kota ke IKN dinilai akan mempengaruhi kebijakan ini ke depan.

“Jadi seharusnya demi menghemat anggaran negara, DPR bertahan saja dulu dengan rumah dinas sambil menunggu pindah ke IKN baru mengubah kebijakan," kata Lucius dihubungi Tirto, Minggu (6/10/2024).

Lucius mengklaim DPR sering memulai periode baru dengan kegaduhan terkait fasilitas. Seakan-akan layanan dan kenyaman pribadi lebih didahulukan ketimbang urusan rakyat.

“Rakyat kebanyakan yang masih kesulitan karena lesunya perekonomian," lanjut Lucius.

Proses keputusan untuk meniadakan rumah dinas dan menggantinya dengan tunjangan juga disebut bermasalah. Dia menilai seharusnya yang dilakukan terlebih dahulu diskusi publik, namun kesannya kebijakan ini diambil diam-diam oleh DPR periode sebelumnya.

“Kok kesannya kalau soal rumah saja jadi pembicaraan di awal periode begini, anggota DPR seperti begitu bernafsunya mengejar harta?,” ujar Lucius.

Lucius memandang, sudah banyak anggota DPR periode 2024-2029 yang mempunyai rumah pribadi di Jakarta. Justru rumah dinas DPR memang sering tidak ditempati anggota dewan dengan alasan sudah memiliki rumah pribadi.

"Makanya ya harus dibicarakan baik-baik. Sekjen atau BURT itu jangan mengulangi lagi kebiasaan lama menginisiasi rencana seperti gorden yang akhirnya ditolak oleh publik," ujar dia.

Lebih lanjut, Lucius mengakui mendengar kabar besaran tunjangan rumah bulanan bagi anggota DPR berada dikisaran Rp30-50 juta per bulan. Besaran itu disesuaikan dengan harga rumah di sekitaran Senayan.

“Ini sih untung banyak anggota DPR, bisa dapat uang banyak karena milih sewa di tempat yang agak murah atau malah ngga dipakai buat rumah karena sudah punya rumah sendiri,” jelas Lucius.

Senada dengan Lucius, Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, memandang alasan pemberian tunjangan rumah bulanan DPR dengan alasan rumah dinas tidak layak ditempati adalah bentuk pemborosan. Selain itu, jika bentuknya uang dinas Rp50 juta per bulan dan diberikan secara lump sum atau gelondongan, bisa saja tunjangan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sewa rumah.

“Mekanisme transparansi DPR selama ini kan bisa dibilang sangat tertutup apabila mengenai anggaran yg digunakan untuk fasilitas pribadi,” kata Arif kepada reporter Tirto, Minggu.

Proses kebijakan yang terkesan mendadak ini tak heran akan dipertanyakan akuntabilitasnya oleh publik. Arif berharap, DPR memiliki kepedulian terhadap keadaan ekonomi rakyat saat ini.

“DPR tidak memiliki kepekaan terhadap keadaan publik. Apalagi ada anggota DPR merasa Rp50 juta per bulan masih kurang," ujar Arif.

Sebelumnya, uang tunjangan rumah bulanan untuk DPR periode baru, termaktub dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Surat itu tercatat diterbitkan pada 25 September 2024.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar berkata, fasilitas RJA DPR saat ini akan dikembalikan ke negara. Ihwal besaran tunjangan masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Sebab, besaran harga hunian anggota dewan di Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran, sangat variatif dan fluktuatif.

"Jadi, kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," kata Indra saat dihubungi, Jumat (4/10).

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin