Menuju konten utama

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia & Teorinya Menurut Ahli

Berikut ini terdapat berbagai perspektif yang dikemukakan para ahli mengenai tujuan negara di dunia.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia & Teorinya Menurut Ahli
Sejumlah anggota pramuka memegang bendera Merah Putih raksasa yang dibentangkan di Kawasan Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/8/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Setiap negara di dunia memiliki tujuan ketika didirikan atau diproklamirkan. Pada umumnya, tujuan negara berhubungan dengan organisasi atau sekelompok masyarakat yang dinaunginya.

Dalam penerapannya tujuan negara menjadi pedoman segala kegiatan yang dilakukan oleh negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara (pemerintahan) serta kehidupan rakyatnya.

Di Indonesia, tujuan negara tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dikutip dari jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol.3 (2012) oleh Yohanes Suhardin, menyebut tujuan negara Indonesia dijiwai oleh sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, terutama sila ke-2 dan ke-5.

Sila ke-5 Pancasila mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan yang bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Disamping itu, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya diperlakukan secara adil sudah dijamin oleh negara.

Teori Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Selain Indonesia, negara-negara lain di dunia memiliki tujuan yang berbeda. Dikutip dari modul Pendidikan Kewarganegaraan SMA Kelas XII (2015), terdapat berbagai perspektif yang dikemukakan para ahli mengenai tujuan negara.

1. Teori Plato

Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

2. Teori Negara Kekuasaan

Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan mempersiapkan tentara yang kuat, disiplin dan siap menghadapi segala kemungkinan, sehingga negara akan kuat.

Hampir sama dengan Shang Yang, penganut negara kekuasaan lainnya, Niccolo Machiavelli, mengatakan tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.

3. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)

Thomas Aquinas dan Agustinus, yang menganut Teori Teokratis, menyebut tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman serta tentram dengan taat kepada Tuhan, dan berada di bawah lindungannya.

Menurut mereka, pimpinan negara menjalankan kekuasaan atas kehendak Tuhan, yang diberikan oleh Tuhan kepada mereka.

4. Teori Negara Polisi

Immanuel Kant, mengemukakan Teori Negara Polisi sebagai tujuan negara. Dalam teori tersebut, negara semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban serta pelindung hak dan kebebasan warganya.

5. Teori Negara Hukum

Menurut Teori Negara Hukum, yang dikemukakan oleh Krabbe, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.

6. Teori Negara Kesejahteraan

Pendapat yang dicetuskan oleh Mr. Kranenburg, ini menyebut tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan dari negara yang menganut Teori Negara Kesejahteraan adalah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagiaan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara tersebut.

Hal itu mirip dengan tujuan negara Republik Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan Pancasila.

Baca juga artikel terkait TUJUAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Maria Ulfa