Menuju konten utama

Apa Saja Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Unsur negara harus dipenuhi agar dapat diakui oleh negara lain. Unsur utama adalah, rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat.

Apa Saja Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Ilustrasi. Monumen proklamator Soekarno-Hatta di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta menjadi bukti dari pendirian negara Indonesia. FOTO/commons.wikimedia.org

tirto.id - Unsur negara adalah komponen penting yang harus ada dalam sebuah negara untuk dapat diakui oleh negara lain.

Isharyanto dalam Ilmu Negara menyatakan bahwa unsur-unsur pembentuk negara masih sulit untuk ditentukan, sehingga terdapat banyak pendapat mengenai unsur negara.

Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara telah menyepakati unsur negara, yakni adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah tertentu, adanya pemerintah, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain, termasuk kewajiban menaati perjanjian internasional sebagai unsur negara.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan untuk SMP/MTs kelas VIII (hal. 143), keempat unsur tersebut dalam perspektif politis dibagi dalam dua unsur, yaitu :

a) Unsur konstitutif (mutlak)

Unsusr konstitutif mutlak ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Rakyat, adalah orang yang mendiami wilayah suatu negara. Dalam undang-undang, rakyat dinyatakan sebagai warga negara.

Definisi warga negara dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh dua asas, yaitu :

-Asas Ius Soli, adalah kewarganegaraan yang ditentukan oleh tempat kelahirannya.

-Asas Ius Sanguinis, adalah kewarganegaraan yang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.

Wilayah, adalah tempat yang digunakan warga negara untuk tinggal. Wilayah dalam Bab III Pasal 4 UUD RI nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara meliputi wilayah darat, perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Pemerintah yang berdaulat adalah sekumpulan lembaga negara yang secara mandiri mengatur negaranya sendiri.

Adolf dalam artikel "Pembentukan Negara Baru Ditinjau dari Hukum Internasional" dari jurnal Lex Jurnalica (Vol 8, No 3, 2011) menyatakan bahwa negara boneka atau negara dengan pemerintah berdaulat namun dikontrol oleh negara lain tidak dapat disebut sebagai negara.

Manchukuo adalah contoh dari negara boneka. Awalnya, Manchukuo adalah negara berdaulat sebelum Jepang menempatkan banyak warga negaranya dalam pemerintahan Manchukuo. Liga Bangsa-Bangsa kemudian mencabut kedaulatan Manchukuo pada 1945.

Bentuk pemerintahan ada dua, yaitu republik dan kerajaan. Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipilih oleh rakyat sementara kerajaan adalah bentuk pemerintahan yang dipilih berdasarkan garis keturunan.

b) Unsur konstitutifUnsur konstitutif lain adalah pengakuan dari negara lain secara de facto dan de jure.

Pengakuan secara de facto didapat sebuah negara apabila telah memenuhi unsur konstitutif. Sedangkan de jure adalah bentuk pengakuan oleh negara lain yang ditetapkan oleh hukum internasional.

Sebagai contoh dari unsur konstitutif ini adalah Indonesia secara de facto telah merdeka pada 17 Agustus 1945, namun Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Baca juga artikel terkait TATA NEGARA atau tulisan lainnya dari Fatimatuzzahro

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Fatimatuzzahro
Penulis: Fatimatuzzahro
Editor: Agung DH