tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan jika pasukan AS telah berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores melalui unggahan di akun Truth Social miliknya @realDonaldTrump pada Sabtu, 3 Januari kemarin. Apakah penangkapan itu melanggar hukum internasional?
Dalam unggahannya tersebut, Trump menyertakan foto Nicolas Maduro tengah berada di dalam USS Iwo Jima, sebuah kapal milik angkatan laut AS.
“Amerika Serikat telah berhasil melakukan serangan skala besar terhadap Venezuela dan pemimpinnya, Presiden Nicolas Maduro, yang bersama istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar negeri,” tulis Trump.
Trump Tangkap Maduro, Apakah Melanggar Hukum Internasional?
Serangan militer AS ke Venezuela yang bahkan membawa Presiden Maduro yang masih menjabat ke AS untuk diadili menimbulkan berbagai opini di kalangan masyarakat umum. Mereka mempertanyakan apakah tindakan Trump ini bukan merupakan pelanggaran hukum internasional.
Donald Rothwell, profesor hukum internasional di Australian National University menyampaikan pada The Guardian, jika tindakan Trump ini tergolong sebagai pelanggaran hukum internasional.
Hal ini karena Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran itu mencakup beberapa tindakan sekaligus, mulai dari pelanggaran wilayah udara Venezuela, serangan udara di Caracas, hingga penangkapan dan pemindahan Maduro secara paksa ke luar negeri.
Klaim Amerika Serikat bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri dinilai tidak memiliki dasar fakta, karena tidak ada serangan bersenjata dari Venezuela terhadap AS maupun ancaman serangan yang bersifat segera.
Seorang pakar hukum internasional, Geoffrey Robertson KC, juga menyebut tindakan ini sebagai agresi, yang merupakan salah satu pelanggaran paling berat dalam hukum internasional, sejajar dengan agresi Rusia terhadap Ukraina pada 2022.
Hal senada juga disampaikan guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana yang menilai Trump telah melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang tertulis setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional itu dilarang,” tegas Hikmahanto dikutip Antara (5/1).
Update Kondisi Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan Istri
Berdasarkan unggahan X, Jaksa Agung AS, Pamela Bondi, diketahui bahwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores telah didakwa secara resmi oleh jaksa federal Amerika Serikat di Distrik Selatan New York.
Secara khusus, Nicolas Maduro dituduh terlibat dalam konspirasi narkoterorisme, yaitu kerja sama antara aktivitas perdagangan narkoba dan tindakan yang dianggap mendukung terorisme.
Selain itu, ia juga didakwa atas konspirasi impor kokain ke Amerika Serikat, serta kepemilikan senjata berat, termasuk senapan mesin dan alat peledak, dan konspirasi untuk memiliki senjata-senjata tersebut yang dianggap mengancam keamanan AS.
Pemerintah AS memandang tindakan Maduro bukan hanya sebagai kejahatan narkotika, namun juga sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional. Maduro dan istrinya akan diadili di wilayah Amerika Serikat, di bawah hukum dan sistem peradilan AS.
“Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, telah didakwa di Distrik Selatan New York. Nicolas Maduro didakwa dengan Konspirasi Terorisme Narkoba, Konspirasi Impor Kokain, Kepemilikan Senapan Mesin dan Alat Perusak, dan Konspirasi untuk Memiliki Senapan Mesin dan Alat Perusak terhadap Amerika Serikat,” tulis Pam di akun X @AGPamBondi.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































