tirto.id - Transjakarta buka suara perihal beredarnya video di media sosial yang menunjukkan mobil dinas menteri berpelat nomor RI 24 melintas di jalur bus Transjakarta.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyebut, jalur bus Transjakarta hanya dapat digunakan oleh presiden apabila dalam kondisi darurat.
“Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya, dalam kondisi darurat kemudian kepala negara diizinkan. Tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk dari dalam,” ujar Welfizon dalam konferensi pers di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2025).
Meski begitu, Welfizon menyebut Transjakarta tidak dapat melakukan penindakan bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut.
“Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Tentunya [wewenang penindakan] ada di kesatuan yang ada," kata Welfizon.
Untuk mencegah kasus serupa, Welfizon menyebut Transjakarta akan mempersiapkan beberapa langkah pengawasan.
“Kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui E-TLE dan yang ketiga adalah kerjasama dengan kesatuan yaitu kepolisian tentunya,” kata Welfizon.
Sebelumnya, beredar di media sosial X sebuah video yang menunjukkan mobil Alphard putih dengan pelat nomor RI 24 melintas di jalur TransJakarta.
Berdasarkan pantauan Tirto, video tersebut diunggah oleh pengguna bernama @BebySoSweet. Namun, pengguna tersebut tidak memberikan detail pasti kapan dan dimana peristiwa tersebut terjadi.
“RI 24 lewat jalur busway. Hayoo tebak! Ubur ubur ikan lele, senggol donk le,” tulis pengguna tersebut dalam unggahannya di platform media sosial X, dikutip oleh Tirto pada Kamis (6/1/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher