tirto.id - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta mengalihkan rute Blok M-Kota (koridor 1) karena adanya aksi massa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Pengalihan rute tersebut dilakukan sejak pukul 10.49 WIB.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Wibowo mengatakan, penyesuaian rute Transjakarta dilakukan agar para pelanggan dapat beraktivitas seperti biasa selama aksi massa berlangsung.
"Untuk sementara, halte sekitar Monas berhenti beroperasi," ujar Wibowo
Saat ini, penyesuaian layanan pada rute Blok M– Kota (Koridor 1) menjadi via Cideng di kedua arah. Sehingga untuk saat ini halte Bank Indonesia (arah Kota) dan Halte Monas sementara berhenti beroperasi.
Selain itu, penyesuaian juga diberlakukan untuk layanan non BRT rute Pantai Maju – Balaikota (1A) sehingga untuk sementara tidak dapat melayani masyarakat di halte Monas, halte Balai Kota dan bus stop Balai Kota.
Selanjutnya, Rute Monas – Pulogadung (Koridor 2), arah Pulogadung mengalami penyesuaian rute menjadi Pulogadung – Senen – Kwitang, Gambir 1- Istiqlal – Juanda - Pecenongan – Lampu Merah Harmoni – lurus ke Halte Petojo.
Adapun untuk arah sebaliknya via Pejambon – Kwitang normal sampai Pulogadung. Namun untuk arah Pulogadung tidak dapat melayani masyarakat di halte Monas, Balaikota dan Gambir 2.
"Penyesuaian diberlakukan pada rute Kalideres Monas (Koridor 3) sehingga untuk sementara tidak dapat melayani halte Monas di kedua arah," jelas Wibowo.
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.992 personel untuk mengamankan sidang pembacaan putusan perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 petugas," kara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Trunoyudo menjelaskan ribuan personel tersebut merupakan pasukan gabungan baik Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengamanan ini dilakukan agar pembacaan putusan berjalan lancar tanpa gangguan.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat