tirto.id - Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data transaksi judi online selama kuartal III-2024. Dari data tersebut tercatat nilai transaksi mencapai ratusan triliun.
"Untuk perputaran sampai dengan kuartal III sebesar Rp283 triliun," ucap Pelaksana Tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan, untuk nilai deposito selama kuartal III ini kurang dari Rp50 triliun.
"Total deposit kurang lebih Rp43 triliun," ungkap Danang.
Diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi pengalihan uang menjadi aset dari sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online (judol). Hal itu berdasarkan analisa dari transaksi rekening para tersangka.
“Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat, beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi yang nanti akan disampaikan kepada penyidik terkait,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ivan menerangkan, dalam kasus ini para pelaku sengaja melakukan transaksi secara daring. Hal itu bertujuan untuk mengelabui rekam jejak transaksi agar tidak terdeteksi.
Menurut Ivan, penyidik pun berhak menyangkakan pasal berlapis bagi para tersangka judol Komdigi tersebut.
“Sesuai UU TPPU, iya (mereka seharusnya dijerat pasal tambahan,” ujar dia.
Dia menambahkan, oknum pegawai Komdigi yang telah ditangkap oleh Polisi telah mengondisikan rekeningnya dan melaporkan rekening lain ke PPATK. Namun demikian, PPATK mempunyai cara lain untuk melakukan pemblokiran transaksi sindikat judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang