Menuju konten utama

TPN Kritik Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye: Nepotisme Kental

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengkritik sikap Jokowi yang memperbolehkan presiden memihak pasangan calon tertentu saat Pemilu.

TPN Kritik Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye: Nepotisme Kental
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui seorang presiden diperbolehkan melakukan kampanye dan memihak pasangan calon tertentu saat pemilu berlangsung. Terkait hal itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,

mengkritik etika dan anggapan adanya nepotisme jika Jokowi kampanye terutama untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden.

"Tapi tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan disitu ada putra kandungnya," ungkap Jubir TPN, Chico Hakim, saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, dia mengakui dalam Undang-Undang tentang Pemilu dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Walaupun ada dalam aturan, dia berharap Jokowi tidak perlu melakukan hal tersebut.

Dihubungi terpisah, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, berharap kepada kubu lawan agar tidak khawatir dengan pernyataan Jokowi tersebut.

Wakil Ketua bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyampaikan, Jokowi, memiliki hak untuk mendukung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, selama tidak menggunakan fasilitas negara. Terlebih, sudah ada aturan dan sanksi apabila penyalahgunaan wewenang itu dilakukan.

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tutur Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 juga disebutkan secara jelas bahwa setiap orang berhak memilih dan mempunyai keyakinan politiknya masing-masing. Aturan itu juga berlaku bagi Jokowi meski statusnya presiden.

"Jadi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh beliau jika memberikan dukungan," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut dia mencontohkan, di Amerika Serikat bahkan pernah terjadi hal yang sama. Kala itu Presiden George W Bush memberikan dukungan bahkan ikut kampanye di kubu John McCain saat melawan Barack Obama pada 2008.

"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," kata Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin