Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud: Aparat Jangan Bungkam Nalar Kritis Masyarakat

Menurut Todung, pembunuhan pendapat yang kritis hingga menimbulkan ketakutan akan berbahaya bagi demokrasi. 

TPN Ganjar-Mahfud: Aparat Jangan Bungkam Nalar Kritis Masyarakat
Ganjar pranowo dan Mahfud MD memasuki ruangan deabt 2024 di lokasi debat kedua, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Youtube/KPU RI

tirto.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta aparat tetap bersikap netral pada Pemilu 2024, termasuk tak membungkam masyarakat untuk mengkritik.

Hal itu disampaikan Todung menyusul penangkapan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernama Palti Hutabarat oleh pihak kepolisian.

Palti ditangkap setelah menyebarkan sebuah rekaman suara mengenai arahan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara agar memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami meminta aparat melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah agar aparat bersikap netral dan tidak memihak dalam pemilu," kata Todung dalam jumpa pers di Medcen Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024) malam.

Todung juga meminta kepolisian turut menyelidiki kasus-kasus lain di luar yang terjadi di Batu Bara, salah satu menurut dia terjadi juga di Takalar, Sulawesi Selatan.

"Jadi, ini fenomena yang kita temukan di banyak tempat," ucap Todung.

Menurutnya, hasil investigasi pihaknya (TPN) di Batu Bara, masyarakat setempat mengakui ada anjuran untuk memilih Prabowo-Gibran. Namun, tambahnya, warga diminta untuk merahasiakan nama mereka.

"Mereka tidak bersedia disebut namanya, tidak bersedia dikutip namanya apapun keterangannya. Nah, ini saya sangat khawatir karena ada budaya takut dan kalau ini benar kita memang membunuh kritik," tutur Todung.

Menurutnya, pembunuhan pendapat yang kritis hingga menimbulkan ketakutan akan berbahaya bagi demokrasi. Padahal, terangnya, kritik dalam iklim demokrasi dijamin oleh undang-undang.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena ini akan membuat orang takut bersuara, takut menyampaikan pendapat, dan takut menyampaikan kritik," ungkapnya.

Sebelumnya, Palti—seorang relawan Ganjar-Mahfud—ditangkap polisi pada Jumat (19/1/2024) pukul 03.00 WIB dini hari di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari surat perintah penangkapan yang beredar, tertera penangkapan Palti Hutabarat bermula dari laporan masyarakat ke Polres Batu Bara pada 15 Januari 2024 dan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 16 januari 2024.

Kemudian, dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Januari 2024. Dalam surat penangkapan itu disebutkan bahwa Palti Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut polisi, penangkapan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi