Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Kejanggalan Penangkapan Palti Hutabarat

Todung Mulya Lubis menilai penangkapan Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, menunjukkan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024. 

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Kejanggalan Penangkapan Palti Hutabarat
Ketua badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Todung Mulya Lubis. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkap sejumlah kejanggalan ihwal penangkapan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernama Palti Hutabarat oleh kepolisian.

Palti ditangkap usai menyebarkan sebuah rekaman suara mengenai arahan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, agar memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Todung, video itu telah viral di Medan, Sumatra Utara, pada 13 dan 14 Januari 2024 lalu. Video ini, kata dia, diunggah pada 4 Januari 2024, sementara Palti mengunggahnya pada 14 Januari 2024 di akun Instagram @paltiwest.

Ia menambahkan, Kapolres Batu Bara juga telah membantah bahwa suara dalam video tersebut bukan dirinya pada 15 Januari 2024. Lalu, ada unggahan dari Kajari dan Dandim pada 14 Januari 2024, membantah suara dalam rekaman yang viral tersebut.

"Bawaslu mengatakan sudah dibantah tuh sama Dandim, Kapolres, [dan] Kajari. Jadi, tidak usah dipersoalkan lagi," kata Todung saat jumpa pers di Medcen Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (19/1/2024).

Anehnya, kata dia, usai Bawaslu membuat pernyataan itu justru Palti ditangkap. Ia juga mempersoalkan penangkapan Palti oleh polisi yang dilakukan pagi hari pukul 3.00 WIB.

"Seolah-olah tidak ada hari esok. Penangkapan ini seyogianya tidak dilakukan tengah malam atau pagi buta seperti itu. Nah, ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat," ucap Todung.

Menurutnya, Palti Hutabarat hanya mengunggah ulang video yang telah viral itu di media sosial. Todung mengaku dirinya juga telah menyimak dan mempelajari isi video itu.

Todung menduga penangkapan Palti terkait dukungannya kepada pasangan Ganjar-Mahfud.

"Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu," kata Todung.

Ia menilai penangkapan Palti menunjukkan aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.

Todung mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dengan meminta aparat tidak menahan Palti.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. TPN meminta pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Kalau pun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukumnya bukan proses pidana, tapi proses perdata," tutup Todung.

Sebelumnya, Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) pukul 03.00 WIB dini hari di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari surat perintah penangkapan yang beredar, tertera penangkapan Palti Hutabarat bermula dari laporan masyarakat ke Polres Batu Bara pada 15 Januari 2024 dan Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 16 januari 2024.

Kemudian, dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Januari 2024. Dalam surat penangkapan itu disebutkan bahwa Palti Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 23 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau 45 ayat 4 Jo Pasal 27a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut polisi, penangkapan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Dalam unggahan Palti, ditulis takarir atau caption, "Wuih main kali bah…". Dalam rekaman tersebut terlihat gambar Kajari Batu Bara, Kapolres Batu Bara, Bupati Batu Bara, dan unsur Forkopimda lainnya yang tengah berkumpul.

Pada rekaman suara itu terdengar pengarahan Forkopimda Batu Bara untuk memenangkan Prabowo-Gibran dan akan dikeluarkan "pelurunya" sebelum hari pencoblosan. Dibahas juga mengenai pembagian anggaran untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi