Menuju konten utama

TNI Bantu Kemendikbud Mengajar, Haris Azhar: Itu Kebijakan Ngawur

Menurut Haris, Kemendikbud tak bisa meminta bantuan ke TNI untuk mengajar. 

TNI Bantu Kemendikbud Mengajar, Haris Azhar: Itu Kebijakan Ngawur
Prajurit TNI-AD yang mengikuti pedidikan pasukan Raider melaksanakan ibadah Shalat saat melintasi Taman wisata Alam (TWA) Gunung Ijen di Banyuwangi Jawa Timur, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

tirto.id - Direktur Kantor Hukum HAM Lokataru Haris Azhar mengkritisi kebijakan Kemendikbud yang ingin menggandeng TNI untuk mengajar di daerah terpencil. Menurut Haris, Kemendikbud tak bisa meminta bantuan ke TNI.

Menurut Haris, seharusnya Kemendikbud berkonsultasi terlebih dahulu ke lembaga-lembaga negara yang berwenang, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau ke Ombudsman RI.

"Ini problematik, juga jadi paradigma yang ngawur, yang ada di level pemerintahan sipil yang berkuasa hari ini. Mestinya konsultasi dulu ke lembaga-lembaga itu, untuk menguji soal dalam hukum yang menjadi alasan membuat kebijakan itu. Sudah tepat apa belum," kata Haris saat ditemui di kantor KontraS, Jumat (1/3/2019) sore.

Dengan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga tersebut, lanjut Haris, kemudian akan dicek mengenai kecocokan aturan hukum untuk mempekerjakan anggota TNI di tempat pendidikan.

Selain mengenai aturan hukum, Haris juga menyoroti mengenai etika yang seharusnya mengisi pos pengajaran dilakukan oleh guru-guru yang berstatus warga sipil.

"Lagian masih banyak guru honorer, itu rasio kebutuhan harus dijawab pakai data guru honorer yang tersedia," katanya.

"Yang kedua data dari kampus-kampus seperti kayak IKIP dan UPI apa segala macam, itu harusnya yang dapat jadi prioritas itu. Ini buat apa sekarang orang kuliah di tempat seperti IKIP, keguruan gitu kalau misalnya lokasi-lokasi atau kesempatan kerja diisi oleh TNI?" lanjutnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat untuk penugasan personel tentara pada satuan pendidikan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikbud, Supriano, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh masih adanya wilayah-wilayah yang sulit diakses oleh para guru biasa, sementara kebutuhan peserta didiknya tersedia.

"Ini sebagai menjaga-jaga karena ketika sekolah tidak ada gurunya atau siswa ingin belajar tidak ada gurunya, justru merekalah [TNI AD] yang memfasilitasi," ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Baca juga artikel terkait TNI MENGAJAR DI PERBATASAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto