tirto.id - TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa. Kemenangan ini diperoleh melalui Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025.
WK Perkasa yang terletak di lepas pantai Jawa Timur memiliki perkiraan cadangan sebesar 228 juta barel minyak atau millions barrel oil (MMBO) atau setara 1,3 triliun kaki kubik gas (TCF).
Komitmen pasti perusahaan untuk tiga tahun pertama adalah sebesar 2,250 juta dolar AS, ditambah bonus tanda tangan sebesar 300 ribu dolar AS.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa komitmen tersebut akan dialokasikan untuk dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km². Penetapan resmi ini tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.
"SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya," jelas Laode dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang lelang untuk WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah dengan luas 1.595,48 km² ini memiliki perkiraan cadangan sebesar 173 MMBO atau 1,1 TCF dan akan menggunakan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery.
Komitmen untuk tiga tahun pertama adalah studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan bonus tanda tangan minimum 300 ribu dolar AS.
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat dapat mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam waktu 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan. Investor juga diberi kebebasan untuk mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan.
Sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi di sektor hulu migas pemerintah juga menyiapkan insentif, antara lain peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100 persen, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, dan kemudahan akses data migas
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































