Menuju konten utama

Timses Anies-Sandi Minta Bawaslu Tindak Akun "Buzzer"

Bawaslu telah mengeluarkan peraturan yang melarang masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan tujuan berkampanye. Namun, timses Anies-Sandi tak setuju dengan aturan tersebut dan meminta Bawaslu menindak akun “buzzer” anonim.

Timses Anies-Sandi Minta Bawaslu Tindak Akun
Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (kanan) dan bakal calon Wagub Sandiaga Uno (kiri) menjawab pertanyaan wartawan. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tim Pemenangan Sahabat Anies-Sandi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang penggunaan media sosial untuk berkampanye. Menurutnya, menggunakan jejaring sosial justru termasuk kebebasan berekspresi.

"Masyarakat memiliki hak kebebasan berpendapat dan mendukung pasangan yang dipilih. Pernyataan Bawaslu tidak sejalan dengan kebebasan berekspresi," kata juru bicara Sahabat Anie-Sandi, Anggawira di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2016).

Ketimbang melarang penggunaan jejaring sosial, Angga berpendapat seharusnya Bawaslu mengambil tindakan untuk mengatur "buzzer-buzzer" yang membuat akun anonim di media sosial dan menyalahgunakan kebebasan berpendapat di jejaring sosial.

Menurut Angga, akun-akun anonim para "buzzer" itu dibuat dengan tujuan memprovokasi dan menjatuhkan salah satu pihak. Akun-akun anonim itu yang perlu diatur dan dikendalikan, jangan malah merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam kampanye hitam.

"Bukan malah mengekang kebebasan masyarakat dalam bersuara. Selama akun tersebut adalah formal dimiliki masyarakat secara pribadi, mereka memiliki hak untuk berpendapat," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu juga disarankan agar lebih peka terhadap perkembangan teknologi. Dalam konteks kampanye, media sosial sangat efektif untuk menyampaikan program kerja, ide, dan gagasan setiap calon kepada masyarakat luas.

"Masyarakat sekarang memang cenderung lebih percaya pada isi di media sosial daripada spanduk-spanduk atau poster yang dipasang di jalan. Kita bisa mengambil contoh kecil bagaimana seorang pemimpin dapat menjadi populer dimasyarakat luas karena sering diperbincangkan oleh netizen di jejaring sosial," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri sempat menyatakan akun-akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye. Bahkan, Bawaslu menyatakan akan menelusuri akun-akun di media sosial yang diduga melakukan kampanye tanpa izin dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 akan diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS

Baca juga artikel terkait KAMPANYE PILKADA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari