Menuju konten utama

Timnas AMIN Soal Hak Angket: Menyelidik Penerapan UU Pemilu

Sudirman Said menginginkan fraksi-fraksi yang mengajukan hak angket agar terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Timnas AMIN Soal Hak Angket: Menyelidik Penerapan UU Pemilu
Dewan Pakar Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (kiri), Deputi Hubungan Antarlembaga Putra Jaya Husain (tengahi), dan Juru Bicara Timnas Amin Refly Harun (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Tim forensik IT Timnas Amin menyatakan telah mendapatkan sejumlah temuan mengenai perbedaan data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada aplikasi Sirekap KPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) bersikeras agar fraksi di DPR RI mengajukan hak angket atas dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, menyebutkan pihaknya hendak menyelidik penerapan UU Pemilihan Umum (Pemilu) dalam Pilpres 2024 melalui hak angket tersebut.

"Jadi, apa yang mau diselidiki [melalui hak angket] ya penerapan UU Pemilu. Tapi, nanti bisa meluas," ucapnya di Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ia mengaitkannya dengan dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, kata Said, yakni lewat pembagian bantuan sosial (bansos) di masa Pemilu 2024.

Eks Menteri ESDM itu mempertanyakan mengapa Jokowi harus membagikan bansos secara bertahap. Sudirman berujar, mengutip Anies Baswedan, bansos dibagikan untuk kepentingan penerima, bukan keperluan si pemberi.

"Jadi, seluruh peristiwa, kejadian, pelaksanaan kebijakan, dan peraturan pemilu, itu bisa meluas ke mana-mana dan konkretnya setelah digelar [hak angket]," tuturnya.

Sudirman menilai, hasil hak angket yang berupa dengar pendapat bisa berujung terhadap penilaian perbuatan tercela yang dilakukan oleh Jokowi.

Ia menginginkan fraksi-fraksi yang mengajukan hak angket agar terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

"Kami ingin betul-betul punya konklusi yang berbasis evident, bukti-bukti. Dalam proses pelaksanaan hak angket itu lah bukti-bukti akan digelar," kata Sudirman.

Sementara itu, anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, menyebutkan pihaknya hendak menelusuri semua azas yang seharusnya diterapkan selama proses Pilpres 2024.

Menurut dia, azas Pilpres 2024 tak hanya luberjurdil. Namun, masih ada azas transparansi, akuntabilitas, efisien, efektif, dan lainnya.

"Kalau azas itu diperiksa dalam aturan dan dilihat dalam praktik, ada enggak pelanggaran-pelanggaran itu? Itu misalnya,” kata Bambang di lokasi yang sama.

Tak cuma itu, tambahnya, ada juga azas conflict of interest yang harus berlaku selama proses Pilpres 2024. Menurut Bambang, ada banyak dugaan conflict of interest selama proses tersebut.

Misalnya, sejumlah menteri Jokowi yang ikut-ikutan kampanye untuk salah satu paslon Pilpres 2024. Peraturan soal menteri yang seharusnya cuti saat berkampanye tak pernah tersampaikan dengan jelas hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi