tirto.id - Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) melaporkan dugaan intimidasi terhadap relawan yang dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Pelaporan oknum ormas itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/202/I/2017/PMJ/Ditreskrimum dugaan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
"Kita punya wacana mengundang Ahok, baru mau membuat posko sudah diintimidasi untuk tidak menggelar kegiatan berbau Ahok," kata seorang saksi Johny Zulkarnaen di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/1/2017) seperti dikutip dari Antara.
Johny menjelaskan awalnya tiga orang relawan Ahok-Djarot akan membuat posko untuk mengundang gubernur petahana itu ke kediaman Johny di kawasan Paseban Senen Jakarta Pusat pada Senin (9/1/2017).
Johny menceritakan oknum ormas itu tidak melakukan kekerasan fisik namun mengintimidasi relawan sehingga menimbulkan kekhawatiran.
Oknum ormas juga melarang relawan memasang spanduk dan mengambil beberapa properti di posko pemenangan tersebut seperti kemeja khas Ahok-Djarot, kaos "dua jari".
Johny mengatakan oknum yang mengatasnamakan ormas agama itu bukan warga sekitar dan ia mengaku mengenali wajah oknum tersebut.
Sementara itu, pengacara pelapor Ronny Talapessy mengatakan oknum ormas itu berteriak mengucapkan kalimat tidak pantas.
Ronny mengaku memiliki bukti rekaman video amatir yang berteriak memprovokasi terhadap relawan, ia menyebut teriakan tidak pantas termasuk tindakan intimidasi.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh