Menuju konten utama

Tim Advokasi GNPF MUI Puas dengan Vonis Hakim untuk Ahok

Tim Advokasi GNPF MUI menyatakan puas dengan vonis dua tahun penjara bagi Ahok. Mereka menganggap putusan itu membuktikan persidangan perkara penistaan agama yang dilakukan Ahok berlangsung imparsial dan independen. 

Tim Advokasi GNPF MUI Puas dengan Vonis Hakim untuk Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Ketua, Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menyatakan organisasinya puas dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara kepada terpidana perkara penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Nasrullah menilai persidangan perkara itu telah berlangsung secara imparsial dan independen dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Kuasa Hukum Ahok.

Menurut Nasrullah, GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis Hakim yang telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok sekaligus memerintahkan penahanan terpidana usai persidangan pembacaan vonis berlangsung.

“Kami meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya, dan oleh karenanya kami yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Nasrullah usai konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Rabu (10/5/2017).

Untuk itu, dia mengimbau seluruh pihak menghormati keputusan hakim tersebut dan upaya banding dari Ahok.

Di tempat yang sama, anggota Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menambahkan sebenarnya vonis hakim untuk Ahok itu tidak sesuai dengan harapan organisasinya. Namun, GNPF MUI menghormati putusan hakim.

“Hakim telah memutus perkara Ahok berdasarkan dakwaan JPU bukan atas tuntutan JPU,” kata Kapitra.

Dia menambahkan, “Ini adalah jurisprudensi dari Keputusan MA nomor 47/KR/1956 tanggal 23 Maret 1957 dan nomor 68 K/kr/1973 yang memerintahkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan harus didasarkan pada dakwaan. Itu alasan pertama kami terima dan apresiasi hakim.”

Selain itu, menurut Kapitra, hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta di persidangan dan bukan berdasarkan fakta di luar persidangan.

Dia mencatat 40 saksi JPU dan 10 saksi dari Tim Kuasa Hukum Ahok tidak ada yang menyampaikan keterangan berkaitan dengan penghinaan golongan melainkan penistaan agama. Karena itu, Kapitra menganggap hakim di sidang Ahok telah mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 183 KUHP.

“Yang paling penting adalah hakim telah memutus perkara ini secara imparsial, independen tanpa intervensi dari siapapun dalam bentuk apapun. Untuk itu tidak alasan bagi GNPF untuk tidak menerimanya,” kata Kapitra.

Dia mengimbuhkan GNPF MUI berterimakasih terhadap Polri yang bersedia memproses laporan mengenai penistaan agama di kasus ini dan menggelar penyelidikan serta penyidikan terhadap Ahok.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom