Menuju konten utama

Tilap Dana Nasabah, Ketua Koperasi BMT Muamaroh Ditangkap Polisi

Polda Banten meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan kedok simpan pinjam.

Tilap Dana Nasabah, Ketua Koperasi BMT Muamaroh Ditangkap Polisi
Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya mengenai pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan kedok simpan pinjam. Pelaku diketahui merupakan Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh berinisial HS (57), Kamis (21/8/2025). FOTO/Bidhumas Polda Banten
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan kedok simpan pinjam. Pelaku diketahui merupakan Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh berinisial HS (57).

Sebanyak 203 warga di Serang, Banten, menjadi korban penipuan berkedok koperasi dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini terjadi di Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten, dalam kurun waktu 2024 hingga Februari 2025. BMT Muamaroh yang berdiri sejak 2003, disebutkannya, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat tanpa seizin otoritas perbankan.

Belakangan, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin pelaku menyatakan dana nasabah telah habis dan tidak bisa dicairkan.

"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," kata Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen maupun perangkat elektronik. Barang bukti yang disita antara lain fotokopi sertifikat deposito berjangka BMT Muamaroh, fotokopi surat kuasa Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja, fotokopi buku tabungan, serta surat tanda bukti tabungan berencana.

Selain itu, turut disita monitor, printer, mesin hitung uang, CPU, keyboard, mouse, mesin pencetak dot matrik, hingga notebook.

pelaku penipuan dan penggelapan dana

Pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan kedok simpan pinjam. Pelaku diketahui merupakan Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh berinisial HS (57), Kamis (21/8/2025). FOTO/Bidhumas Polda Banten

Polisi juga menyita bundel dokumen berupa cek BNI, anggaran dasar dan rumah tangga koperasi, printout deposito berjangka yang diduga fiktif, data tabungan, aplikasi pengajuan pinjaman, daftar deposan 2017 hingga 2019, daftar konfirmasi penarikan 2024 hingga 2025 dan rencana penarikan nasabah harian 2024.

Atasa perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Dian.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama