tirto.id - Kementerian Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) resmi mengakhiri sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja Indonesia (P3MI), yakni PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, PT. Tulus Widodo Putra, dan PT Alwihdah Jaya Sentosa. Penghentian ini merupakan implementasi atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengakhiri sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia,” ujar Wakil Menteri BP2MI, Dzulfikar Tawalla, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BP2MI, Jakarta, Senin (6/2/2025).
Sanksi administratif terhadap PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, tindakan dalam mengakhiri sanksi terhadap PT Tulus Widodo Putra berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia,
Untuk penghentian sanksi terhadap PT Alwihdah Jaya Sentosa, didasari atas Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengakhiran Sanksi Administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dzulfikar memastikan bahwa Tim Pengenaan Sanksi Administratif telah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban terhadap tiga P3MI tersebut. Hasil dari pemantauan itu pun dinyatakan bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri telah menyerahkan daftar Pekerja Migran Indonesia dan daftar mitra kerja di negara penempatan di kawasan Timur Tengah.
Kedua, pihaknya juga menemukan bahwa PT Alwihdah Jaya Sentosa telah menyampaikan surat klarifikasi dan bukti penyelesaian permasalahan terhadap tujuh CPMI/PMI dan PT Tulus Widodo Putra sebanyak dua CPMI/PMI.
“Telah dilakukan konfirmasi terhadap sembilan CPMI/PMI yang menyampaikan bahwa permasalahan telah selesai dengan total pengembalian tuntutan sebesar Rp122.300.000 oleh PT. Alwihdah Jaya Sentosa dan Rp73.500.000 oleh PT. Tulus Widodo Putra,” kata Dzulfikar.
Kemudian, pihaknya juga menerima bahwa P3MI telah menyampaikan surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“P3MI membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan dengan total sebanyak 426 (lima ratus empat puluh dua) CPMI untuk PT Alwihdah Jaya Sentosa dan 116 CPMI untuk PT Tulus Widodo Putra,” ujarnya.
Pengakhiran sanksi administratif ini diikuti dengan dibukanya seluruh layanan P3MI di SiskoP2MI dan pencabutan plang pengenaan sanksi, sehingga P3MI dapat melakukan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah pengakhiran sanksi administratif terhadap tiga P3MI itu, ketiganya masih berstatus dalam pengawasan terhadap kegiatan usahanya, khususnya terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, pengenaan sanksi administratif merupakan bentuk penegakan hukum secara nonlitigasi dalam rangka penindakan terhadap pelaksana penempatan yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menghimbau kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia garis miring stakeholder untuk mematuhi undang-undang serta peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia garis miring BP2MI yang berlaku,” ujarnya.
“Apabila di kemudian hari kami temukan pelanggaran maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan yang tegas,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































