tirto.id - Tiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi Antara di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Menurut Iskandar, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.
Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, ditangani oleh Polres Purworejo.
Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di ruang kelas.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan