Menuju konten utama

Kepsek SMPN 16 Malang Dicopot Terkait Kasus Perundungan Siswa

Wali Kota Malang Sutiaji juga menegur peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

Kepsek SMPN 16 Malang Dicopot Terkait Kasus Perundungan Siswa
Ilustrasi perundungan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepala dan Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang dicopot dari jabatannya terkait kasus perundungan terhadap salah satu siswa di sekolah tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji juga menegur peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

"Kepala sekolah sudah ditarik, dibebastugaskan, termasuk wakil kepala sekolah," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

Kepala dan wakil kepala sekolah SMPN 16 Kota Malang dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan.

Keduanya juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, diberikan peringatan karena ceroboh saat menyampaikan informasi.

"Pelanggaran Kepala Dinas karena dia ceroboh membuat pernyataan. Karena informasi yang didapat dari sekolah atau dari guru tidak dianalisa. Kami berikan peringatan," tegas Sutiaji.

Pemerintah Kota Malang juga akan memberikan peringatan terhadap guru konselor dan dua orang guru agama tempat dimana korban berinisial MS bersekolah menjadi korban perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh orang temannya.

Sutiaji menambahkan, keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa pencopotan kepala sekolah dan wakilnya tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas pendidikan bersama Inspektorat Pemerintah Kota Malang.

"Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan sanksi itu," ujar Sutiaji.

Terkait kasus perundungan terhadap MS berusia 13 tahun tersebut, berdasarkan catatan terakhir, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah memeriksa 15 orang saksi.

Korban MS, juga diberikan pendampingan hingga korban benar-benar pulih. Pendampingan tersebut melibatkan psikolog, Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan