Menuju konten utama

Tersangka Korupsi Asabri Juga Harus Dijerat Pidana Pencucian Uang

Tersangka kasus Asabri diancam dengan UU Tipikor. Aktivis antikorupsi menilai UU TPPU juga harus dipakai.

Tersangka Korupsi Asabri Juga Harus Dijerat Pidana Pencucian Uang
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero). Beberapa di antaranya berstatus purnawirawan. Mereka adalah:

1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016;

2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020;

3. Ilham W. Siregar, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017;

4. Bachtiar Effendi, eks Direktur Keuangan PT Asabri;

5. Hari Setiono, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019;

6. Lukman Purnomosidi, Direktur Utama PT Prima Jaringan;

7. Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk; dan

8. Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

Kecuali Benny dan Heru, keenam tersangka lain telah ditahan sejak 1 Februari. Benny dan Heru sudah ditahan terlebih dulu sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2/2021).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan para tersangka tak cukup dijerat dengan peraturan tersebut. Mestinya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat dikenakan, katanya.

Kepada reporter Tirto, Selasa (2/2/2021), ia mengatakan penerapan pasal Tipikor “hanya memenjarakan orang saja.” Sementara jika TPPU, kelebihannya dapat “melacak aliran uang dan menyita seluruh aset termasuk uang hasil pencucian uang guna dirampas dan dikembalikan kepada Asabri dalam rangka mengurangi dan menutup kerugian yang timbul akibat korupsi.”

Selain itu, UU TPPU perlu diterapkan agar penyidik mudah mencari aset tersangka dan memudahkan pengembalian kerugian negara. Kerugian negara sejauh ini mencapai Rp23.739.936.916.742,58. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih menghitung lebih lanjut total kerugian.

Boyamin juga mengatakan ada potensi tersangka baru dan para tersangka pun dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Masih terbuka lebar karena dari manajer investasi atau pialang saham belum ada yang [ditetapkan sebagai] tersangka. Setidaknya menambah sekitar delapan [tersangka] lagi,” ucap dia.

Peneliti korupsi dari Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola bernada serupa. Menurut dia belum terlambat menjerat para tersangka dengan UU TPPU karena sekarang masih tahap penyidikan. Alasannya pun sama, bahwa penjeratan dengan peraturan itu dapat maksimal memulihkan kerugian negara.

“Maksimal di sini artinya kejaksaan dapat ikut merampas aset para tersangka yang biasanya telah disamarkan sehingga semua pihak yang terlibat dapat terang benderang,” ucap Alvin kepada reporter Tirto, Rabu (3/2/2021).

Penjeratan dengan UU Tipikor sudah bagus, tapi kurang efektif karena “fokusnya jadi hanya penjeratan saja, dan potensi kerugian negara sulit dipulihkan.”

Dengan demikian, menurutnya pasal yang cocok diterapkan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 77-78 UU TPPU; serta Pasal 38B UU Tipikor.

Ancaman hukuman berbeda-beda. Pasal 3 UU TPPU menyebutkan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar; sementara Pasal 3 UU Tipikor mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT Asabri membuat kesepakatan dengan pihak eksternal untuk bertransaksi portofolio saham pada 2012 hingga 2019. Saham tersebut lantas dikendalikan oleh Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat alias bukan lagi di bawah kontrol perusahaan. Transaksi ini membuat saham tampak bernilai tinggi padahal hanya menguntungkan swasta.

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan penyidik akan terus memproses kasus dan akan ada penyitaan aset dalam waktu dekat. Dia juga menegaskan uang simpanan anggota TNI dan Polri yang berada di PT Asabri tidak lenyap. “Prajurit TNI dan Polri tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata dia, Selasa.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino