Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Kronologi Kasus & Peran Tersangka Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kejagung Ungkap Kronologi Kasus & Peran Tersangka Korupsi Asabri
Satu dari delapan terangka yang telah ditetapkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jakarta, Senin (1/2/2021). ANTARA/HO-Humas Kejagung.

tirto.id - Usai menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung juga menjelaskan kronologi kasus ini.

"Dari 10 (sepuluh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 (enam) diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Setelah diperiksa Senin (1/2/2021), enam tersangka ditetapkan bersama dengan empat saksi lain.

Para tersangka pun langsung ditahan di tempat berbeda-beda. ARD dan SW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sementara BE, HS, IW, dan LP di Rumah Tahanan di Tangerang.

"Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 hingga 20 Februari 2021," kata Leo.

Enam dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ARD (Mayjen Purn Adam R Damiri) selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 hingga Maret 2016. Tersangka kedua adalah SW (Letjen Purn Sonny Widjaja) selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 hingga Juli 2020.

Tersangka ketiga adalah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat adalah HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019. Kelima adalah IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017. Terakhir adalah LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Di luar enam tersangka yang diperiksa, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka lain yaitu BTS (Benny Tjokro) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH (Heru Hidayat) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Kedua tersangka ini terjerat kasus korupsi Jiwasraya.

Kronologi Kasus Korupsi Asabri

Leo mengatakan, penetapan tersangka lantaran penyidik menduga Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri secara bersama-sama membuat kesepakatan dengan pihak luar PT Asabri yang bukan konsultan atau manajer investasi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, tetapi justru merugikan Asabri.

Kejaksaan pun telah memetakan kronologi kasus dan peran para tersangka. Pertama, tersangka ARD selaku Dirut Asabri diduga sebagai pihak yang membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS. Tindakan dilakukan antara tahun 2012-2016.

Sementara itu, SW diduga pada tahun 2016 hingga 2019 adalah pihak yang membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

Di sisi lain, BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

Sementara itu LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.

Akibat tindakan para tersangka, Kejaksaan Agung menaksir negara merugi hingga Rp23.739.936.916.742,58. Hingga saat ini, BPK masih melakukan penghitungan lebih lanjut total kerugian tindakan Asabri.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri