tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado 2017.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, saat ini Siman tengah dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan khusus. Saat ini, Siman dalam pengawasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Asep menyebut pihaknya telah meminta pendapat dari IDI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Siman dengan kondisi yang tengah dialaminya.
"Sudah kita mintakan second opinion ke IDI bahwa yang bersangkutan itu memang bisa diperiksa. Tapi klausulnya banyak banget. Harus 15 menit sekali berhenti. Diperiksa 15 menit baru berhenti. Tentu dalam waktu lama gitu kan. Kemudian, harus tersedia oksigen dan lain-lain," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Oleh karena itu, Asep mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, KPK akan mempertimbangkan proses pemeriksaan terhadap Siman dengan kondisi kesehatan yang tengah dialami tersebut.
"Nanti kami mintakan lagi second opinion ke IDI. Apakah yang bersangkutan masih dinyatakan sehat atau fit untuk diperiksa dan fit untuk mengikuti persidangan. Seandainya tidak ya kami harus melakukan upaya agar tetap kita bisa menangani perkara ini dengan mengedepankan hak asasi manusia tentunya. Tetapi asset recovery tetap bisa diambil secara maksimal seperti itu," tuturnya.
Kemudian, Asep juga mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan penetapan tersangka korporasi terhadap PT Loko Montrado, untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Siman.
Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025) lalu, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, uang yang disita tersebut, awalnya merupakan uang titipan atas kerugian negara yang disetorkan oleh pihak Siman ke Rekening Penampungan KPK.
Budi menjelaskan, uang tersebut disita karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait kasus ini. Budi juga menegaskan bahwa Siman telah ditetapkan kembali sebagai tersangka, setelah sebelumnya berhasil memenangkan praperadilan dalam kasus ini. Namun, Siman belum ditahan.
Dalam kasus ini, Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































