Menuju konten utama

KPK Sita Uang Tunai Rp100,7 Miliar terkait Kasus Anoda Logam

Uang tersebut disita dari tersangka Siman Bahar, yang pernah mememangkan praperadilan.

KPK Sita Uang Tunai Rp100,7 Miliar terkait Kasus Anoda Logam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado 2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, uang tersebut disita dari tersangka Siman Bahar yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado.

"Pada Senin (4/8/2025), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan, uang yang disita tersebut, awalnya merupakan uang titipan atas kerugian negara yang disetorkan oleh pihak Siman ke Rekening Penampungan KPK.

"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran Uang Titipan atas Kerugian Negara ke Rekening Penampungan KPK," ujarnya.

Budi menjelaskan, uang tersebut disita karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi terkait kasus ini.

Budi juga menegaskan bahwa Siman telah ditetapkan kembali sebagai tersangka, setelah sebelumnya berhasil memenangkan praperadilan dalam kasus ini. Namun, Siman belum ditahan.

Dalam kasus ini, Siman diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto