tirto.id - Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Hardika Saputra (HS) dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana perkosaan di lokasi kuliah kerja nyata (KKN). Namun melalui kuasa hukumnya ia membantah telah melakukan pemerkosaan.
"Beberapa hal yang selama ini beredar itu sama sekali tidak benar. Intinya, memang ada perbuatan antara terlapor dengan mahasiswi yang mengaku sebagai korban. Tapi pada saat itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan," kata Kuasa Hukum Hardika Saputra, Tommy Susanto saat menggelar jumpa pers di Yogyakarta, Sabtu (29/12/2018).
Lebih lanjut Tommy menerangkan awal mula peristiwa yang terjadi di lokasi KKN mahasiswa UGM di Pulau Seram, Maluku pada 1 Juli 2017 itu. Kata Tommy, menurut HS kejadian itu terjadi pada sekitar pulul 03.00 WIB.
Pada saat itu HS sedang tidur di pemondokan KKN bersama dengan sejumlah teman satu kelompok KKN. Saat terlelap tidur mahasiswi yang mengaku sebagai korban datang ke lokasi pemondokan. Kata Tommy, HS tidak tahu jika korban datang.
Ia baru tahu saat korban masuk ke kamar HS dan membangunkannya. Di dalam kamar tersebut antara HS dan korban sempat berbincang-bincang, hingga kemudian HS menyentuh bagian tubuh korban.
Namun demikian kata dia saat itu tidak sampai terjadi hubungan suami istri. "Saya garis bawahi, tidak ada perbuatan hubungan suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak sampai membuka baju," katanya.
Di sisi lain, Tommy menyangkan apa yang terjadi selama ini karena cenderung menyudutkan kliennya. Termasuk dari pihak kampus yang menurutnya juga sangat merugikan HS.
"Penyidikan belum selesai tapi hukuman moral dari pihak UGM luar biasa [...] Mengapa [UGM melakukan] justifikasi sendiri dan tidak membolehkan untuk wisuda," katanya.
Selain itu ia juga mempertanyakan laporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang malah dilakukan oleh pihak UGM, bukan dari korban langsung.
Dalam laporan polisi nomor LP/764/XII/2018/SPKT pada 9 Desember 2019, yang melaporkan atas nama Arif Nurcahyo yang merupakan Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKL) UGM.
"Kami mempertanyakan dalam laporan polisi, disangkakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, ini delik aduan, berarti standing legal pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki," kata dia.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan pelaporan dugaan kasus pemerkosaan ke Polda DIY dilakukan oleh korban. Namun belakangan ia meralat bahwa pelaporan dilakukan oleh pihak UGM.
"UGM [yang] melaporkan. Mengadukan terus jadi laporan polisi, sama saja," katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Irwan Syambudi