tirto.id - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku melapor ke Polda DIY. Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan pelaporan dilakukan pada pekan lalu.
"Sudah ada pelaporan polisi. Korban [yang] membuat pelaporan," katanya saat ditemui di Polda DIY, Kamis (27/12/2018).
Ia melanjutkan, setelah ada laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka status hukum terhadap kasus yang terjadi pada 2017 itu meningkat pada tahap penyidikan.
Saat melapor, Yuliyanto menyebut korban didampingi kuasa hukumnya. Korban melapor atas dugaan tindak pidana pencabulan.
"Di laporan polisi soal pencabulan," ujar Yuliyanto.
Namun demikian, kata Yuliyanto hasil penyidikan belum dapat diungkapkan lebih detail. Tambahnya lagi status terduga pelaku pelecehan seksual juga masih sebagai terlapor, belum dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa UGM mencuat pada November 2018 lalu. Polda DIY mulai menangani setelah kasus ini mendapat perhatian publik.
Dalam menangani kasus ini Polda DIY juga berkoordinasi dengan Polda Maluku dan UGM. Sejumlah pihak juga telah diperiksa dan telah dilakukan gelar perkara sebelum akhirnya kasus ini dinaikkan statusnya ke ranah penyidikan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra