tirto.id - Ustaz atau guru mengaji berinisial NK yang diduga mencabuli muridnya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur.
"Demi kelancaran penyidikan, saksi terlapor kami wajibkan absen tiap Selasa dan Kamis ke Mapolres Tulungagung," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).
Retno menyebut terlapor NK sejauh ini bersikap kooperatif dengan penyidik. Akan tetapi, saat pemeriksaan ia membantah sebagian besar keterangan saksi korban.
"Keterangan terlapor, dia tidak melakukan apa yang disampaikan oleh murid-muridnya," ujar Retno menyampaikan perkembangan hasil penyidikan.
Retno mengatakan terlapor NK berdalih tindakannya semata bertujuan untuk mengarahkan gerakan salat para santriwatinya. Terlapor mengaku menyentuh pantat dan paha korban.
"Kayak sujud atau ruku memang dia memegang bagian pantat untuk mengarahkan gerakan salat," kata dia.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi sudah memeriksa sembilan saksi. "Sembilan orang itu terdiri dari satu pelapor, satu korban, enam saksi yang terdiri dari tiga anak-anak dan tiga orang dewasa, serta terlapor sendiri," ujar Retno.
Menurut Retno, penyidik masih mendalami perbedaan keterangan antara keterangan korban dan terlapor.
NK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan pada 22 Oktober lalu. Tindakan pelecehan terhadap sejumlah muridnya diduga dilakukan saat mengaji dan latihan salat.
Pemerintah Desa setempat berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalan mediasi pada Minggu (24/10/21). Tokoh desa tempat, Eko menjelaskan NK mengakui perbuatannya tapi menolak hal itu dianggap pencabulan.
Editor: Gilang Ramadhan