Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Dibui 6 dan 7,5 Tahun

KPK telah menerima laporan hasil putusan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB.

Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami NTB Dibui 6 dan 7,5 Tahun
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu mantan pejabat Kementerian PUPR Aprialely Nirmala, dan mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Heriyanto, saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/6/2025). FOTO/Dok Hum KPK.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil putusan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua terdakwa tesebut yaitu mantan pejabat Kementerian PUPR, Aprialely Nirmala, dan mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Heriyanto. Aprialely divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, sedangkan Agus divonis 7 tahun dan 6 bulan.

"Hari ini, Rabu (4/6/2025) Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Budi mengatakan Aprialely juga diberi hukuman tambahan berupa denda senilai Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Kemudian, kata Budi, Agus diberi hukuman berupa denda senilai Rp400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Namun, apabila Agus tidak mampu untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tesebut, maka akan diganti atau subsider dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Keduanya, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp18 miliar atas bangunan TES yang mangkrak dan tidak bisa difungsikan sebagaimana semestinya.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama