Menuju konten utama

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

Kedua tersangka pun langsung ditahan 20 hari sejak 30 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2014. Kedua tersangka tersebut antara lain Kepala Proyek Pembangunan Shelter, Agus Herijanto (AH), dan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Aprialely Nirmala (AN).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan kedua tersangka itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. KPK menilai, kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18.486.700.654.

"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (30/12/2024) malam.

Asep mengatakan AN dan AH saat ini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (30/12/2024) sampai 18 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

Asep mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK memanggil empat orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Senin (22/7/2024).

Empat orang yang dipanggil itu adalah JMT selaku pejabat penerbit SPM NTB, BF selaku bendahara, ISR selaku Kepala Balai Sarana Prasarana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB, dan PJA selaku Kepala Satuan Kerja PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB.

Dari empat orang yang dipanggil hanya dua yang hadir dan dua lainnya (JMT dan ISR) berhalangan. Sementara itu, BF dan PJA yang hadir dalam proses pemeriksaan ditanya mengenai proses lelang sehingga muncul kasus korupsi tersebut.

Pada 8 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian PUPR tahun 2014.

Baca juga artikel terkait SHELTER atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher