tirto.id - Tenda perjuangan masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, dibakar. Aksi pembakaran tersebut dilakukan puluhan orang yang diduga merupakan pekerja PT Semen Indonesia.
"Tenda perjuangan kami dibakar, ludes dilalap api," ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu (11/2/2017) dini hari.
Prianto menjelaskan kronologi pembakaran tenda perjuangan masyarakat Kendeng itu. Mulanya, pada Sabtu malam warga melakukan aksi bertajuk "Tegakkan Hukum, Tutup Pabrik PT Semen Indonesia". Pasca-aksi atau sekitar pukul 19.50 WIB, sebanyak 50-an orang yang ditengarai merupakan pekerja semen datang di lokasi tenda perjuangan yang berada di dekat pintu masuk menuju tapak pabrik semen PT Semen Indonesia.
Adapun saat itu di tenda terdapat delapan warga, termasuk ibu-ibu yang tengah berjaga. Mereka berjaga setelah sebelumnya melakukan aksi tolak pembangunan pabrik semen.
"Tiba-tiba mereka berteriak memaksa warga yang sedang berada di dalam tenda untuk keluar dan meninggalkan tenda, mengancam akan merobohkan tenda dan membakar tenda perjuangan dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka di PT Semen Indonesia. Ibu-ibu yang di dalam tenda ketakutan dan keluar tenda," jelas Prianto.
Selanjutnya, kata dia, para pekerja yang diduga dari PT Semen Indonesia itu membongkar portal yang telah didirikan warga serta membongkar dan merobohkan dapur juga tenda perjuangan.
Setelah itu, Prianto melanjutkan, pada pukul 19.55 WIB, para pekerja bersama-sama berupaya merusak musala berisi alat salat dan kitab suci Alquran yang dibangun warga pada 15 Februari 2016 lalu.
"Tenda perjuangan dan musala serta peralatan ibadah yang berada di dalamnya dibakar. Dalam hitungan menit, pukul 20.11 WIB tenda dan mushola ludes dilalap api," kata Prianto.
Menurut dia, beberapa warga mendatangi lokasi untuk menanyakan kepada polisi yang biasa berjaga di area pabrik. Namun, pihak kepolisian mengatakan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Sebagai informasi, sidang Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Putusan MA otomatis membuat izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, harus dibatalkan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari