Menuju konten utama

Teman Mario Dandy si Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka

Peran S yakni menyetujui ajakan Mario Dandy menemaninya untuk memukuli David hingga koma dan mencontohkan 'sikap tobat'.

Teman Mario Dandy si Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Antara/Adityawarman

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, putra kader GP Ansor. S merupakan teman Mario Dandy atau MDS, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (24/2/2023) dilansir dari Antara.

Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi menerangkan sejumlah peran dari S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan Mario Dandy menemaninya untuk memukuli David. Kemudian memberikan pendapat kepada Mario Dandy untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' [sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang] atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga kini polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario Danndy, pelaku penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN DAVID

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto