Menuju konten utama

Imbas Kasus Mario Dandy, Komisi XI DPR akan Panggil Dirjen Pajak

Komisi XI DPR RI akan memanggil Dirjen Pajak Kemenkeu buntut dari kasus penganiayaan yang berujung pada terungkapnya dugaan pelanggaran pajak.

Imbas Kasus Mario Dandy, Komisi XI DPR akan Panggil Dirjen Pajak
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (FOTO/Istimewa).

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengungkapkan bahwa komisinya akan memanggil Kementerian Keuangan terkhusus Direktorat Jenderal Pajak. Hal itu diakibatkan kasus Mario Dandy, anak seorang pejabat Dirjen Pajak Jakarta Selatan yang menganiaya David, anak seorang anggota Banser NU.

Terlebih, pelaku diduga menunggak pajak kendaraan. Hal itu bertentangan dengan prinsip taat pajak yang seharusnya menjadi teladan bagi pejabat dan keluarganya di Direktorat Jenderal Pajak.

"Oleh karena itu akan kita undang, kita akan jadwalkan khusus pertemuan dengan Dirjen Pajak. Berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi akhir ini. Rencananya, akan dipanggil setelah 11 Maret," kata Kamrussamad di DPR pada Kamis (23/2/2023).

Pihaknya juga sudah membahas hal itu dengan anggota Komisi XI lainnya. Kendati saat ini DPR sedang menjalani masa reses, maka pembahasan masih sebatas dalam grup WhatsApp dan belum dibicarakan secara tatap muka.

"Kita sudah berdiskusi melalui WhatsApp group terkait code of conduct masalah Direktorat Jenderal Pajak. Karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada," tegasnya.

Dirinya menyebut permasalahan anak pejabat Ditjen Pajak ini masuk dalam kategori serius. Karena menyeret isu lain, terutama pelanggaran pajak, hingga plat bodong pada kendaraan yang dimiliki Mario Dandy.

"Kita kawal nanti supaya polisi bisa proses untuk pengusutan," jelasnya.

Kamrussamad meminta pejabat Kementerian Keuangan terutama dari Ditjen Pajak untuk mendidik keluarganya agar bisa hidup sederhana. Baginya, pejabat publik harus memiliki etika dan tidak boleh sembarangan pamer harta.

"Kami meminta Kemenkeu untuk menjadikan kasus ini sebagai suatu pelajaran berharga. Bukan hanya bagi pejabatnya namun juga keluarga yang ada di belakangnya. Mereka tidak boleh merasa paling superior di masyarakat dan sewenang-wenang karenanya memiliki uang lebih banyak dan punya kekuasaan serta jabatan," tegasnya.

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David ini mengakibatkan korban luka parah dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Media Permata Hijau. Polisi telah menangkap dan menahan Dandy sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 351 KUHP.

David merupakan adalah anak dari Jonathan Latumahina, seorang kader GP Ansor—salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama—di Jakarta; sedangkan Dandy sendiri anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.

Baca juga artikel terkait DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri