Menuju konten utama
Debat Pilpres 2024 Keempat

Tema Debat Cawapres ke-2, Jumlah Segmen, & Aturan Debat Pilpres

Apa saja tema Debat Cawapres ke-2 dan berapa jumlah segmennya? Simak juga aturan KPU terkait Debat Pilpres jelang Pemilu 2024.

Tema Debat Cawapres ke-2, Jumlah Segmen, & Aturan Debat Pilpres
Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar mengakat tangan bersama usai debat kedua cawapres 2024 di lokasi debat kedua, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Youtube/KPU RI

tirto.id - Debat Cawapres ke-2 atau Debat Pilpres ke-4 jelang Pemilu 2024 diselenggarakan pada Minggu tanggal 21 Januari 2024 pukul 19.00 WIB di Jakarta Convention Center (JCC). Acara debat keempat terdiri dari 6 segmen sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Debat Pilpres ke-4 akan menjadi penampilan kedua untuk tiga cawapres yaitu Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Mahfud MD (nomor urut 3). Sebelumnya, Debat Cawapres pertama telah digelar pada Jumat tanggal 22 Desember 2023.

Sementara itu, sesuai dengan peraturan yang diberlakukan KPU, tiga capres yaitu Anies Baswedan (nomor urut 1), Prabowo Subianto (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo (nomor urut 1) akan tetap hadir di acara debat malam nanti untuk mendampingi cawapres mereka masing-masing.

Apa Tema Debat Cawapres ke-2 Minggu 21 Januari 2024?

Debat capres dan cawapres merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 21. Acara debat adalah ajang bagi capres dan cawapres untuk saling beradu visi, misi, serta pandangan mereka terkait tema yang diusung oleh KPU.

Tema Debat Pilpres ke-4 atau Debat Cawapres ke-2 adalah Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam dan Mineral, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, serta Masyarakat Adat dan Desa.

Debat Pilpres ke-4 atau Debat Cawapres ke-2 menjadi tahap krusial dalam kampanye terutama bagi para cawapres karena merupakan kesempatan terakhir mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kali ini, debat akan disiarkan secara langsung oleh tiga stasiun televisi yaitu SCTV, Indosiar, dan Metro TV. Acara debat akan dipandu oleh dua moderator perempuan yang telah diplih oleh KPU. Keduanya adalah Retno Pinasti dari SCTV dan Sylvia Iskandar dari Metro TV.

Adapun panelis debat keempat terdiri dari 11 orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang yang sesuai dengan tema yang akan dibahas.

Beberapa panelis mencakup ahli hukum agraria, sosiolog pedesaan, ahli ekologi politik, dan tokoh-tokoh dengan keahlian di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, serta masyarakat adat.

Jumlah Segmen Debat Cawapres ke-2 atau Debat Pilpres ke-4 2024

Debat capres dan cawapres Pilpres 2024 terdiri dari enam segmen. Jumlah segmen tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Setiap segmen memiliki fokus dan tujuan tertentu dalam rangka memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, program kerja, dan berdebat mengenai isu-isu penting.

Merujuk regulasi tersebut, berikut ini adalah rincian enam segmen yang akan dilaksanakan dalam debat capres dan cawapres Pilpres 2024:

  1. Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja
  2. Pendalaman visi, misi, dan program kerja
  3. Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator
  4. Tanya jawab dan sanggahan
  5. Tanya jawab dan sanggahan
  6. Penutup
Debat berlangsung selama 150 menit dengan komposisi 120 menit debat dan 30 menit jeda iklan layanan masyarakat, yang telah disusun oleh KPU. Dengan demikian, waktu 120 menit tersebut akan dimanfaatkan untuk enam segmen, jika dikalkulasi, tersedia waktu 20 menit untuk masing-masing segmen.

Aturan Debat Pilpres 2024

Aturan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 merujuk dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan Debat Pilpres Berdasarkan UU Pemilu

Aturan utama debat Pilpres 2024 tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya pada Pasal 277, yang berbunyi:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Aturan Debat Pilpres 2024

PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 50-54 mengatur lebih lanjut mengenai aturan debat Pilpres yang telah diamanatkan dalam UU Pemilu, berikut ini bunyinya:

Pasal 50

(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5(lima) kali, dengan rincian:

a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan

b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5(lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.

(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.

Pasal 51

(1) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.

Pasal 52

(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional

masing-masing Pasangan Calon.

(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Pasal 53

(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon.

(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Pasal 54

(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi debat calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).

Baca juga artikel terkait DEBAT PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya