tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penangkapan dan penggeledahan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dilakukan secara janggal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh anggota TAUD, Fian Alaydrus, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Fian menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Berdasarkan kesaksian sejumlah rekan Delpedro, sekitar enam hingga tujuh orang yang mengaku dari pihak kepolisian masuk ke area kantor Lokataru setelah pagar dibuka.
Fian, yang juga merupakan peneliti Lokataru Foundation, menyebut Delpedro akhirnya dibawa oleh aparat tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Ketika pagar dibuka sekitar 6-7 orang masuk ke pintu kantor Lokataru. Delpedro dengan kooperatif menanyakan surat kepada petugas yang menangkapnya, dijelaskan namun tidak proporsional. Delpedro juga meminta haknya untuk menelpon kuasa hukum, tapi template dari pihak kepolisian bilang ‘nanti aja di kantor’,” ujar Fian dalam konferensi pers hari Sabtu.
TAUD juga mencatat adanya dugaan tindakan intimidatif dalam proses penangkapan. Menurut saksi di lokasi, aparat mengaku melakukan penggeledahan badan, namun mereka juga sempat naik ke lantai dua tanpa izin dan melakukan penggeledahan ruangan. Sejumlah dokumen di kantor Lokataru sempat dilaporkan hilang secara tiba-tiba, dan hingga kini masih dalam proses penelusuran oleh tim hukum.
“Berdasarkan penjaga kantor dan teman-teman saksi, mereka (aparat) naik ke lantai 2 nyelonong gak sopan. Masih ditelusuri lagi ada dokumen yang dikabarkan ada tapi tiba-tiba hilang. Ini masih kami konfirmasi lagi,” ujar Fian.
Sekitar pukul dua dini hari, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap awak Lokataru Foundation lainnya, yaitu Muzzafar Salim. Upaya penangkapan sempat dicegah oleh tim advokasi. Namun, sama seperti Delpedro, Muzzafar akhirnya ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemanggilan atau pemeriksaan awal.
“Sekitar jam 2 pagi ada sekitar beberapa orang memegang alat seperti sinyal, tiba-tiba coba mendekati saudara Muzzafar Salim. Kami halangi, kami bilang tunggu kuasa hukum, akhirnya mereka mau nunggu. Akhirnya Muzzafar Salim ditangkap, dan langsung dijadikan tersangka tanpa ada proses pemanggilan awal dan tanpa ada crosscheck silang,” ujar Fian.
Penggeledahan juga dilakukan beberapa hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (4/9/2025) di kantor Lokataru Foundation. Fian menceritakan, saat tim advokasi tiba, sejumlah barang telah disebar di lantai tanpa kejelasan daftar inventaris.
Barang-barang yang disita di antaranya buku, spanduk peluncuran, hasil riset, kartu identitas seperti kartu BPJS, dan kartu KRL. Aawalnya, barang pribadi seperti pakaian dalam dan deodoran juga akan disita.
“Dari proses itu kami rasa ada hal yang mau dicari-cari karena sejak awal ini dipaksakan. Ini bentuk kambing hitam, tuduhan keji kepada Lokataru Foundation,” ujar Fian.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































