Menuju konten utama

Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah 2024 & Kriteria Kelulusan

Tata tertib peserta Asesmen Madrasah 2024. Cek kriteria kelulusan dan jadwal pelaksanaan.

Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah 2024 & Kriteria Kelulusan
Sejumlah siswa mengerjakan soal saat mengikuti ujian akhir semester berbasis digital atau "online" dengan menggunakan telepon genggam di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 23 Aceh Barat Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

tirto.id - Asesmen Madrasah 2024 mencakup tata tertib dan kriteria kelulusan peserta. Siswa MI, MTs dan MA/MAK yang mengikuti AM 2024 dapat mempelajari jelang pelaksanaan ujian.

Asesmen Madrasah (AM) merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN). Asesmen Madrasah jenjang Madrasah Aliyah (MA) berlangsung pada 4-30 Maret 2024.

Sementara AM Madrasah Tsanawiyah (MTs) diselenggarakan pada 22 April hingga 11 Mei 2024. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) diadakan periode 29 April hingga 18 Mei 2024.

Asesmen menjadi sebuah proses pengumpulan dan pengelolaan data/informasi yang bertujuan untuk mengukur kemajuan belajar, serta capaian hasil belajar siswa berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Tata Tertib Siswa Ujian Asesmen Madrasah 2024

Tata tertib siswa yang mengikuti ujian AM 2024 dapat dilihat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 723 Tahun 2024.

Berikut adalah daftar lengkap tata tertib siswa ujian Asesmen Madrasah 2024:

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, atau 10 menit sebelum AM dimulai.

2. Peserta terlambat hanya boleh mengikuti AM setelah mendapat izin dari ketua panitia AM dan tidak diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4. Tas, buku, dan catatan dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang kelas.

5. Peserta harus membawa alat tulis dan kartu peserta AM.

6. Peserta mengisi daftar hadir.

7. Peserta mengisi identitas pada LJAM dengan lengkap dan benar.

8. AM dilakukan dengan basis komputer, oleh karena itu, peserta harus mengisi identitas pada aplikasi berbasis komputer.

9. Peserta dapat meminta penjelasan kepada pengawas dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu, bila belum paham mengenai cara mengisi identitas berbasis komputer.

10. Peserta boleh mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai berbunyi.

11. Selama AM berlangsung, peserta hanya boleh keluar ruangan bila sudah mendapat izin dari pengawas.

12. Peserta yang meninggalkan ruang setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda waktu selesai berbunyi, dinyatakan telah selesai mengikuti AM.

13. Peserta yang sudah selesai mengerjakan AM sebelum waktu AM berakhir, tidak boleh keluar ruangan sampai waktu tanda selesai berbunyi.

14. Peserta harus berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu berakhir. Peserta harus meletakkan lembar jawaban dan naskah soal di atas meja dalam keadaan terbalik.

15. Selama AM, peserta dilarang:

  • Bertanya perihal jawaban kepada siapapun
  • Bekerja sama dengan peserta lain
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
  • Memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain, atau sebaliknya
  • Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Peserta harus meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang, setelah pengawas mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal.

17. Peserta yang melanggar tata tertib akan diberi peringatan atau teguran oleh pengawas, lalu dicatat dalam berita acara.

Kriteria dan Penetapan Kelulusan Asesmen Madrasah 2024

Pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024 turut mencantumkan kriteria dan penetapan kelulusan. Berikut ini adalah daftar kriteria kelulusan peserta AM 2024:

  • Sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti AM yang diselenggarakan oleh madrasah.
Sementara untuk penetapan kelulusan AM 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kelulusan peserta AM ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
  • Kepala madrasah akan menetapkan kelulusan peserta AM melalui Surat Keputusan.

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024

Jadwal pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024 ditetapkan masing-masing madrasah penyelenggara AM. Namun, penentuan jadwal memperimbangkan hal-hal berikut ini:

  • Seluruh kurikulum sudah tuntas dilaksanakan.
  • Kalender pendidikan masing-masing madrasah.
  • Hari libur nasional/keagamaan.
Adapun jadwal pelaksanaan AM 2024 dapat dilakukan selama periode waktu berikut ini:

  • AM MA : 4-30 Maret 2024
  • AM MTs : 22 April-11 Mei 2024
  • AM MI : 29 April-18 Mei 2024

Baca juga artikel terkait ASESMEN MADRASAH 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani