tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal penyelenggaraan Asesmen Madrasah 2024 sebagai penganti Ujian Nasional (UN). Ujian ini diberikan kepada kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas 12 Madrasah Aliyah (MA).
Mengutip laman Pendis Kemenag, Asesmen Madrasah tahun ini akan digelar mulai Maret 2024. Asesmen tersebut dijadwalkan mulai 4 sampai 30 Maret 2024 untuk jenjang MA atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Komang Sri Marheni, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, mengungkapkan bahwa ada total sebanyak 2.331.311 peserta yang mengikuti asesmen Madrasah 2024. Angka itu diperoleh dari tingkat MI 690.413 orang, 1.114.896 siswa MTs, dan 526.002 murid MA, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berikut ini keterangan mengenai syarat, tata tertib, hingga jadwalnya.
Jadwal Pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah 2024 ditetapkan berbeda sesuai keputusan masing-masing madrasah. Namun, penetapan itu harus memperhatikan kalender pendidikan, ketuntasan kurikulum, dan hari libur nasional.
Sementara itu, rentang waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah 2024 dapat dilihat melalui daftar berikut.
Rentang waktu asesmen MA: mulai 4-30 Maret 2024
Rentang waktu asesmen MTs: 22 April-11 Mei 2024
Rentang waktu asesmen MI: mulai 29 April-18 Mei 2024
Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah 2024
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut persyaratan pesertanya.
Jenjang MI:
- Kelas terakhir di MI;
- Punya raport hasil pembelajaran kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1.
- Kelas terakhir MTs;
- Punya raport hasil pembelajaran semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir;
- Sekolah sistem kredit semester (SKS), peserta harus punya laporan hasil belajar semester 1-5.
- Kelas terakhir MA;
- Punya raport hasil pembelajaran semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir;
- Sekolah sistem kredit semester (SKS, peserta harus punya laporan hasil belajar semester 1-5.
Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah 2024
Berikut ini beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi peserta Asesmen Madrasah 2024.
- Peserta masuk ke ruangan setelah tanda masuk menyala, tepat 10 menit sebelum pelaksanaan AM;
- Murid yang terlambat hanya bisa mengikuti asesmen jika mendapatkan izin dari Ketua Panitia AM dan tidak diberikan tambahan waktu;
- Peserta asesmen tidak boleh bawa alat komunikasi elektronik ataupun kalkulator;
- Buku, tas, dan catatan dikumpulkan di bagian depan kelas atau luar ruang ujian asesmen;
- Membawa alat tulis dan kartu peserta;
- Mengisi daftar hadir peserta;
- Mengisi identitas di lembar jawaban secara benar dan lengkap;
- Asesmen yang berbasis komputer, mengisi identitas di aplikasi Asesmen Berbasis Komputer;
- Peserta yang tidak mengerti cara pengisian identitas bisa meminta arahan ke pengawas ruang, acungkan tangan terlebih dahulu;
- Kerjakan soal setelah diberikan tanda mulainya asesmen;
- Peserta hanya boleh keluar ruangan jika meminta izin kepada pengawas;
- Siswa yang keluar ruangan hingga waktu berakhirnya asesmen, dianggap selesai mengikuti ujian yang berlangsung;
- Peserta yang sudah menyelesaikan asesmen tidak diperkenankan keluar ruangan sebelum waktu berakhir;
- Berhenti menjawab saat tanda berakhirnya asesmen muncul, kemudian letakan kertas di atas meja masing-masing secara terbalik;
- Peserta dilarang menanyakan jawaban; bekerja sama; memberi atau menerima bantuan; memperlihatkan pekerjaan atau melihat pekerjaan orang; dan mengganti atau digantikan pihak lain;
- Siswa meninggalkan ruang secara tertib dan tenang, tepat setelah pengawas mengumpulkan serta menghitung lembar jawaban dan naskah soal (memastikan sesuai);
- Peserta yang melanggar tata tertib akan diberi teguran dan dicatat dalam berita acara;
Bentuk Soal Asesmen Madrasah 2024
Mengutip prosedur operasional standar atau POS Asesmen Madrasah 2024, bentuk soal asesmen AM terdiri dari tes tertulis (kertas atau komputer), praktik, portofolio, penugasan, atau hal lain sesuai keputusan madrasah.
Secara umum, instansi pendidikan diperbolehkan memilih salah satu dari beberapa bentuk soal asesmen di atas. Diizinkan pula menggabung beberapa bentuk asesmen untuk soal, sekiranya sesuai dengan karakteristik yang akan dinilai.
Tes tertulis secara khusus dapat berbentuk pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, dan uraian. Guru madrasah masing-masing bisa memilih paling sedikit 3 dari bentuk soal asesmen tertulisnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani