Menuju konten utama

Kalender Libur 2024, Daftar Tanggal Merah, dan Cuti Bersama

Kalender libur 2024 dapat digunakan untuk mengatur jadwal kegiatan selama setahun ke depan. Berikut selengkapnya libur tanggal merah dan cuti bersama 2024.

Kalender Libur 2024, Daftar Tanggal Merah, dan Cuti Bersama
Ilustrasi Kalender. foto/Istockphoto

tirto.id - Kalender libur 2024 dapat digunakan untuk mengatur jadwal kegiatan selama setahun ke depan. Informasi mengenai daftar tanggal merah dan cuti bersama juga berguna bagi berbagai instansi, lembaga, atau organisasi dalam menyusun rencana program kerja tahunan.

Daftar tanggal merah 2024 telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SKB ini pun diterbitkan agar dapat dijadikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur.

Hari libur di Indonesia terdiri dari hari besar nasional dan keagamaan, termasuk Idul Fitri yang berlangsung pada April tahun depan. Libur nasional 2024 akan diawali dengan perayaan tahun baru Masehi pada 1 Januari dan berakhir dengan Hari Raya Natal pada 25 Desember yang diikuti cuti bersama sehari setelahnya.

Perlu dicatat bahwa Indonesia akan mengadakan Pemilu yang rencananya diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Saat itu masyarakat akan diliburkan agar dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengantisipasi jika Pemilu digelar dalam dua putaran. Itu artinya akan ada tambahan hari libur di 2024 nanti.

Meski demikian, libur terkait Pemilu belum tercantum dalam daftar libur nasional yang ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri. Libur Pemilu rencananya diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara terpisah.

Daftar Tanggal Merah 2024

Kalender 2024

Kalender 2024. foto/Istockphoto

Total ada 27 tanggal merah di 2024, terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama. Berdasarkan SKB Tiga Menteri yang dibagikan oleh Sekretariat Kabinet RI, berikut daftar tanggal merah pada 2024:

Hari Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Hari Libur Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani