Menuju konten utama

Tata Tertib Penyelia Pengawas, Proktor, & Teknisi Ujian TKA

Tata tertib penyelia pengawas, pengawas, proktor, dan teknisi TKA perlu dicermati baik-baik. Simak lebih lanjut informasinya di artikel ini.

Tata Tertib Penyelia Pengawas, Proktor, & Teknisi Ujian TKA
Ilustrasi Pelaksanaan Tes. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Informasi tata tertib penyelia pengawas, proktor, & teknisi ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dicermati supaya pelaksanaan TKA berlangsung tertib. Penyelia pengawas, proktor, dan teknisi ujia TKA berperan penting dalam penyelenggaraan TKA.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025. TKA merupakan asesmen standar yang digelar oleh pemerintah untuk mengetahui kemampuan akademik siswa secara nasional. TKA diberlakukan bagi peserta didik seluruh jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Tujuan pelaksanaan TKA sebagai bahan evaluasi pendidikan.

TKA untuk jenjang SMA/SMK dapat digunakan sebagai tambahan pertimbangan objektivitas dan validasi terhadap nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2026. Dengan demikian, siswa harus mengikuti TKA supaya eligible dalam keikutsertaan SNBP 2026.

Penyelenggaraan TKA melibatkan berbagai pihak untuk mewujudkan TKA yang lancar dan tertib. Pihak-pihak, seperti penyelia, pengawas, proktor, dan teknisi ujian TKA perlu memahami tata tertib yang ada supaya TKA berlangung tertib.

Lantas, seperti apa informasi tata tertib penyelia, pengawas, proktor, dan teknisi ujian TKA? Simak selengkapnya di artikel ini.

Tata Tertib Penyelia Pengawas, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA

UNBK SMA DAN SMK SERENTAK

Pengawas ujian membacakan tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) saat pelaksaan UNBK di Kupang, NTT, Senin (3/4). UNBK SMA/MA di NTT dilaksanakan serentak pada 3-6 April 2017 bersamaan dengan UNBK SMK karena pada 10-16 April 2017 bertepatan dengan libur keagamaan Paskah. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/kye/17

Informasi tata tertib penyelia pengawas, pengawas, proktor, dan teknisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu diperhatikan baik-baik. Cek deratan tata tertibnya di bawah ini:

1. Tata Tertib Penyelia Pengawas

  • Wajib membuka aplikasi konferensi video 45 (empat puluh lima) menit sebelum sesi pertama tes dimulai;
  • Wajib menjalankan tugas sebagai penyelia pengawas sampai seluruh sesi tes selesai;
  • Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke admin penyelia;
  • Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video;
  • Wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung; dan
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan.

2. Tata Tertib Pengawas

  • Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  • Wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan;
  • Khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas wajib hadir pada aplikasi konferensi video 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
  • Khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
  • Khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
  • Khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video;
  • Selama TKA berlangsung, pengawas wajib:
    • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:

      a) tidak merokok di ruang TKA;

      b) tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera;

      c) tidak mengobrol; dan/atau

      d) tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA.

    • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
    • Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta;
    • Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
    • Menjaga kerahasiaan; dan
    • Tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
    • Wajib menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.

3. Tata Tertib Proktor

  • Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan;
  • Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  • Wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
  • Dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  • Dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  • Wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
  • Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat
  • Komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
  • Wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.

4. Tata Tertib Teknisi

  • Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan;
  • Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  • Wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;
  • Wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan pelaksana TKA selama pelaksanaan tes berlangsung;
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  • Wajib menjaga kerahasiaan;
  • Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
  • Wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai.

Jenis-Jenis Pelanggaran Peserta TKA

Ilustrasi Pelaksanaan Tes

Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Diponegoro (UNDIP), Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Selain tata tertib di atas, peserta juga wajib memahami jenis-jenis pelanggaran dalam pelaksanaan TKA. Berikut informasi jenis-jenis pelanggaran:

Pelanggaran Ringan

1) Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai).

2) Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.

3) Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.

4) Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Peserta Tes

1) Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.

2) Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.

3) Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.

4) Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.

5) Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Informasi penting seputar tata tertib penyelia pengawas, pengawas, dan proktor perlu diperhatikan baik-baik. Pemahaman terhadap tata tertib diharapkan dapat membantu berbagai pihak untuk mewujudkan TKA yang tertib dan lancar.

Simak informasi lain seputar TKA melalui tautan di bawah ini:

Artikel tentang TKA

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Elisabet Murni P